Penggeledahan ini terkait dugaan kasus korupsi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp7,8 miliar.
"Penggeledahan kemarin berkaitan dengan penyelidikan kami terkait penyalahgunaan penggunaan dana BOP 2018," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat Reopan Saragih, Senin (24/5/2021).
Reopan menyebut, penggeledahan berlangsung sekitar empat jam jam lamanya, dari Senin siang hingga sore.
Baca juga: Liburan Sambil Sewa PSK, Pengalaman Alan Booking Online Berujung Kecewa: Banyak Tak Sesuai Foto
Sejumlah dokumen dan barang-barang pun diangkut pihak Kejari dari kantor Sudin Pendidikan wilayah I Jakarta Barat ini.
"Kami geledah mengenai dokumen-dokumen dan perangkat yang digunakan saat kegiatan tersebut dilakukan," tuturnya saat dikonfirmasi.
Penggeledahan pun disebutnya berlangsung aman dan lancar lantaran pihak Sudin Pendidikan wilayah I Jakarta Barat bersikap saat kooperatif.
"Kasudinnya sangat kooperatif, kami didampingi dengan Kabag Hukum Wali Kota juga," ujarnya.
Dikutip dari Kompas.com, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan dua orang, yakni inisial W dan MF, sebagai tersangka penyalahggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat.
TONTON JUGA
Mereka menyalahgunakan dana sebesar Rp 7,8 miliar.
"Hari ini kami menetapkan oknum dari SMKN 53 Jakarta Barat sdr. W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat tahun 2018 dan oknum Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat (wilayah) 1 sdr. MF, mantan staf Suku Dinas Pendidikan Wil.1 Jakarta Barat, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, dalam keterangan tertulis Kamis (22/4/2021).
W dan MF ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan ekspose dengan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus dalam kasus penyalahgunaan Dana BOS dan BOP tahun ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat.
Barang bukti yang diperlukan juga telah cukup.
"Kita tetapkan dua orang tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan mendapatkan alat bukti yang cukup, meski sudah jadi tersangka, W dan MF belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, kata Dwi.
Dijelaskan Dwi, W terbukti mengambil kebijakan di luar tugasnya sebagai kepala sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikbud No.6 Tahun 2018.
Baca juga: Adik Dirudapaksa Pacar, Pria Ini Tanpa Ampun Bacok Teman Dekatnya Pakai Celurit: Emosi saat Lihat HP