PPDB 2021

Simak Aturan Proses PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021-2022

Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB. Simak aturan tentang alur dan proses  Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta untuk Tahun Pelajaran 2021-2022.

TRIBUNJAKARTA.COM  - Simak aturan tentang alur dan proses  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta untuk Tahun Pelajaran 2021-2022.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub No 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022.

Dalam Pergub 32 tahun 2021 yang mengatur PPDB DKI Jakarta 2021 itu, diatur  mulai jadwal pelaksanaan PPDB 2021 hingga jalur seleksi.

Pergub yang diteken Anies Baswedan itu juga untuk pertama kalinya menghapus kuota 5 persen bagi siswa dari luar Jakarta, seperti dari Tangerang, Bogor, Depok, Bekasi, dan sekitarnya, untuk belajar di sekolah negeri di Jakarta.

Dengan demikian, mulai tahun ajaran 2021/2022 ini, ribuan warga Bodetabek dan luar Jakarta lainnya tak bisa masuk ke SD, SMP, SMA dan SMK negeri atau sederajat di Ibu Kota.   

Mengingat situasi dan kondisi masih pandemi Virus Corona, maka PPDB dilakukan secara dalam jaringan (daring).

Proses PPDB Online dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, Pergub ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

“Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan PPDB dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang,” ujar Nahdiana pekan lalu.

Wartakotalive.com mencoba merangkum beberapa regulasi seputar PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK.

A. Jadwal Prapendaftaran

Prapendaftaran diberlakukan bagi  calon peserta didik baru yang akan mendaftar ke SMP, SMA, dan SMK berdomisili DKI Jakarta dengan ketentuan:

Baca juga: Jelang Dibukanya Kartu Prakerja Gelombang 17, Banyak Warga Ngeluh Gagal Lolos, Ternyata Ini Tipsnya

- Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta

- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2020 serta tidak terdaftar di Dapodik

- Asal satuan pendidikan sekolah asing

Halaman
1234

Berita Terkini