Melihat Lagi Aksi Arogan Rombongan Pengendara Moge Masuk Jalur Transjakarta, Cuma 4 yang Ditilang

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat pengendara motor gede (moge) kena tilang karena melintas di jalur transjakarta, Jalan MH Wahid Hasyim Ashari, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021) siang.

"Ada empat yang kabur," ungkap dia.

Empat pengendara motor gede (moge) kena tilang karena melintas di jalur transjakarta, Jalan MH Wahid Hasyim Ashari, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021) siang. (Polres Metro Jakarta)

Konvoi pengendara moge itu melanggar Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sambodo menjelaskan, polisi tidak menahan empat kendaraan yang ditilang.

Baca juga: Simak Cara Nonton Kualifikasi MotoGP Italia 2021 Sirkuit Mugello: Link Streaming Ada di Sini

Baca juga: Calon Suami Tewas 2 Jam Sebelum Pernikahan, Kondisi Terkini Calon Mempelai Wanita Dibeberkan Kerabat

Baca juga: FOTO Evakuasi Helikopter yang Jatuh di Danau Buperta Cibubur, Baling-baling Bengkok

"STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ditahan," pungkas Sambodo.

Berita Terkini