"Ada empat yang kabur," ungkap dia.
Konvoi pengendara moge itu melanggar Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sambodo menjelaskan, polisi tidak menahan empat kendaraan yang ditilang.
Baca juga: Simak Cara Nonton Kualifikasi MotoGP Italia 2021 Sirkuit Mugello: Link Streaming Ada di Sini
Baca juga: Calon Suami Tewas 2 Jam Sebelum Pernikahan, Kondisi Terkini Calon Mempelai Wanita Dibeberkan Kerabat
Baca juga: FOTO Evakuasi Helikopter yang Jatuh di Danau Buperta Cibubur, Baling-baling Bengkok
"STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ditahan," pungkas Sambodo.