PPDB Kota Tangerang, Jumlah SMP Negeri Tidak Seimbang Dengan Calon Siswanya

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB 2019

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Mendekati PPDB tahun ajaran 2021-2022, jumlah gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Tangerang tidak sebanding dengan calon siswanya.

Hal tersebut diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin yang mengatakan kalau penyebaran SMP tidak merata perkecamatan.

Padahal, pada Juni 2021, proses PPDB di Kota Tangerang sudah mulai bergulir untuk jenjang SD dan SMP.

Baca juga: Jadwal PPDB DKI Jalur Afirmasi, Zonasi, Pindah Tugas Orangtua dan Guru Serta Cara Prosedur Mendaftar

"SMP masih tidak seimbang antara kecamatan satu dan kecamatan lain. Contoh di Kecamatan Tangerang itu punya delapan SMP sedangkan di Kecamatan Pinang cuma satu," jelas Jamaluddin, Senin (31/5/2021).

Ia meneruskan, lulusan siswa SD di Kota Tangerang bisa berjumlah sampai 32 ribu setiap tahun ajaran.

Namun, hanya ada 10 ribu siswa yang dapat terserap masuk ke SMP Negeri di Kota Tangerang.

"Artinya SMP negeri tidak bisa mengakomodir secara keseluruhan. Yang bisa kita akomodir yaitu 30 persen," ungkap Jamaludin.

"Nah, sisanya adalah ke SMP swasta. SMP swasta saya rasa banyak. Di Kota Tangerang SMP swasta itu lebih dari 166 sekolah," tambahnya lagi.

Beda hanya dengan SD, sebab Pemerintah Kota Tangerang mempunyai 338 gedung SD yang tersebar di 13 Kecamatan.

Baca juga: PPDB Tahun Ajaran 2021-2022 di Kota Tangerang Masih Bisa Pakai Jalur Prestasi, Begini Penjelasannya

Baca juga: Catat! Daftar SMA Negeri Terbaik di Jakarta Versi LTMPT, Penting Bagi yang Ingin Mendaftar PPDB 2021

Menurut Jamaluddin, untuk PPDB di Kota Tangerang tahun ajaran 2021-2022 akan ada empat jalur seperti tahun ajaran sebelumnya.

Yaitu zonasi, afarmasi, prestasi dan perpindahan.

Keempat jalur tersebut bisa digunakan masyarakat Kota Tangerang untuk masuk SD dan SMP.

"Jalur afirmasi dibagi dua, yakni jalur afirmasi khusus anak tidak mampu dan jalur afirmasi khusus anak berkebutuhan khusus (ABK)," jelas Jamaludin.

"Apalagi, kita sudah punya sekolah inklusi yang dikhususkan untuk siswa berkebutuhan khusus," sambungnya.

Jamal menuturkan, pembagian jalur afirmasi tersebut disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Maka itu, masyarakat bisa memanfaatkan jalur-jalur tersebut.

"Untuk afarmasi, kami bagi untuk yang tidak mampu kuotanya 12,5 persen, dan 2,5 persen itu untuk ABK. Semuanya akan terakomodir untuk siswa kurang mampu dan siswa keterbutuhan khusus," kata Jamaludin.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022 Kota Tangerang akan segera dimulai secara online.

PPDB ini diperuntukkan bagi peserta didik yang akan memasuki jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Karena kewenangan SMA sederajat ada di Provinsi Banten," ucap Jamaluddin.

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan bagi Calon Peseta Didik Baru (CPDB), sebagai berikut:

CPDB TK
1. Berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok A.
2. Berusia enam tahun atau paling rendah lima tahun untuk kelompok B.

CPDB SD

1. Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
2. Sekolah wajib menerjma peserta didik yang berusia tujuh tahun.
3. Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun sebagaimana dimaksud pada butir satu yaitu paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan rekomendasi psikolog.
4. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir.

CPDB SMP

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021.
2. Memiliki ijazah SD/MI/Program kesetaraan paket A/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.
3. Memiliki NISN. 

Berita Terkini