Pilunya Wanita Nekat Gugurkan Kandungan dan Buang orok di Kebun: Janji Dinikahi tapi Ditinggal Pergi

Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dengan penyesalan mendalamnya, terungkap hal yang membuat wanita muda ini tega mengugurkan kandungannya dan membuang jasad oroknya di kebun dekat rumahnya.

TRIBUNJAKARTA.COM - Dengan penyesalan mendalamnya, terungkap hal yang membuat wanita muda ini tega mengugurkan kandungannya dan membuang jasad oroknya di kebun dekat rumahnya.

Semua itu terpaksa dilakukan RA (22) itu karena terbuai rayuan maut pria yang telah menodainya.

Termakan gombalan mau dinikahi membuatnya rela digagahi hingga hamil.

Namun setelah mengetahui dirinya hamil, pria tak bertanggungjawab itu yang awalnya bilang janji menikahi justru menghilang bak ditelan bumi.

Penuturan itu disampaikan RA di hadapan penyidik Polres Gowa, Sulawesi Selatan usai dirinya diamankan.

RA dibekuk karena ulahnya mengugurkan kandungannya yang telah berusia tujuh bulan dan mengubur jasad oroknya di kebun dekat rumah.

Baca juga: Tak Punya Pekerjaan, Pria Asal Demak Pilih Jualan Obat Penggugur Kandungan

Ia tega membuang orok bayi di kebun Dusun Biringbalang Desa Julukanaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Kini RA hanya bisa menyesali perbuatanya tersebut sambil menebus dosanya dari dalam penjara.

Termakan Rayuan Gombal

Dihadapan polisi, RA mengakui perbuatanya.

Baca juga: Siswi SMK Gugurkan Kandungan di Toilet Apotek, Pelaku Malu Atas Hubungan Gelapnya

Baca juga: Pengakuan Mencengangkan Pasien Aborsi Ilegal hingga Terpaksa Gugurkan Kandungan

Baca juga: Remaja Putri Gugurkan Kandungan Berusia 5 Bulan, Pacarnya Kubur Janin di Depan Ruko

Ia mengaku hamil setelah melakukan hubungan intim dengan seorang pria FN.

RA mengenal FN lewat media sosial (medsos) sejak tahun 2020 lalu.

Perkenalan itu pun akhirnya berujung hubangan intim layaknya suami-istri sebanyak dua kali karena janji akan dinikahi.

Hingga akhirnya, RA hamil.

Saat hamil ia memberitahukan kehamilannya kepada FN.

Alih-alih bertanggungjawab, FN malah memutus kontak dan melarikan diri.

"Iya ada dijanji (dinikahi) sama itu laki-laki. Tapi tidak bertanggungjawab," katanya di Mapolsek Pallangga Gowa, Rabu (2/6/2021).

Karena malu dan takut diketahui orangtuanya, RA memutuskan untuk menggugurkan kandunganya yang telah memasuki usia sekitar 7 bulan.

Polres Gowa bersama Polsek Pallangga berhasil mengamankan pelaku yang membuang dan mengubur orok bayi di sebuah kebun, di Desa Julukanaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (2/6/2021) (istimewa via Tribun Timur)

"Dia (FN) kerja di kafe di Makassar. Tidak pernah komunikasi dan bertemu setelah itu (kabarkan hamil)," kata dia.

Saat ini, ia berharap agar polisi segera menangkap FN.

"Iye menyesal, semoga itu laki-laki bisa ditangkap secepatnya," katanya.

Belajar via Medsos

RA belajar menggugurkan kandungan lewat konten di medsos.

Ia mengaku, menggugurkan kandunganya dengan meminum sprite dicampur obat bodrex. RA melakukan itu dua kali.

"Iye menyesal. Kandunga saat itu sudah masuk sekitar 7 bulan," ujarnya.

Baca juga: Pengakuan Pria di Gresik Perkosa Siswi SMP di Kandang Ayam, Minta Korban Gugurkan Kandungan

Baca juga: Wanita di Surabaya Makan Nanas Setiap Hari Demi Gugurkan Kandungan, Terungkap Ayahnya Turut Membantu

Berselang dua hari setelah meminum sprite dicampur obat, tepatnya pada tanggal 20 Mei 2021 RA mengalami keguguran dan mengeluarkan janin dan sudah tidak bernyawa.

"Setelah itu yang bersangkutan mengambil kardus dan baju sekolah dan dibungkus dengan kain putih lalu mengubur di tanah di belakang rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir yang menangani perkara ini.

Dijelaskan Kasat Reskrim, awalnya terduga pelaku RA menjalin hubungan asmara dengan FN.

RA bersama FN saling berkenalan lewat media sosial.

Keduanya telah menjalin hubungan sejak 2020 lalu.

Kemudian keduanya bertemu di sebuah kos di Makassar dan melakukan hubungan intim layaknya suami-istri.

"Ia bertemu di Makassar dan berhubungan hingga perempuan RA hamil sekitar tujuh bulan," ujarnya.

Polres bersama Polsek Pallangga Gowa berhasil mengamankan pelaku yang membuang dan mengubur orok bayi di sebuah kebun, di Desa Julukanaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (2/6/2021). (TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID)

Ditemukan di Kebun

Sebelumnya Warga Dusun Biringbalang digegerkan dengan penemuan orok bayi, Senin (24/5/2021).

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, orok bayi itu ditemukan pertama kali oleh warga di kebun.

Dari keterangan warga Sahara, saat itu dirinya hendak mencari bibit pohon salak di kebun.

Kemudian, ia melihat sebuah benda mencurigakan terbungkus kain putih yang tertanam di tanah.

"Saat itu saya sementara mencari bibit pohon salak di kebun kemudian melihat benda mencurigakan yang dibungkus dengan kain putih (baju sekolah) dan sudah berbau," jelasnya.

Ia pun segera melaporkan ke pihak pemerintah setempat.

Warga bersama pemerintah setempat yang mendatangi lokasi langsung menggali tanah untuk memastikan benda mencurigakan itu.

Usai tanah digali, ditemukan orok bayi yang sudah membengkak dan mengeluarkan bau tidak sedap yang terbungkus dengan kain putih.

Selanjutnya kepala Dusun Biringbalang melaporkan ke pihak kepolisian.

"Mayat orok bayi tersebut memiliki organ tubuh yang lengkap namun karena sudah membengkak sehingga tidak dapat diketahui jenis kelaminnya," kata salah satu anggota polisi di lokasi penemuan orok.

Pelaku RA diamankan di rumahnya di Dusun Biringbalang, Desa Julukanaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 77 a jucto 45 a UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumanya 10 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pelaku Pembuang Orok Bayi di Biringbalang Gowa Terancam 10 Tahun Penjara, dan Mengaku Menyesali Perbuatannya, Begini Pengakuan Pelaku Pembuang Orok Bayi di Gowa

Berita Terkini