Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Lima bandar yang ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menyiapkan sekitar 10 gram sabu untuk dikonsumsi bersama-sama dalam pesta narkoba berkedok family gathering, Kamis (3/6/2021) lalu, di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ahasanul Muqaffi mengatakan, sekitar 10 gram sabu tersebut dikonsumsi 27 dari total 60 orang yang hadir dalam pesta narkoba tersebut.
"Karena orang itu semua pemakai. Logikanya 10 gram (sabu) itu bisa dibawa bandar untuk dikonsumsi bersama," kata Ashanul, Jumat (4/6/2021).
Meski demikian, pada saat penggerebekan, polisi hanya mendapati sisa-sisa barang bukti sabu termasuk alat hisapnya.
Barang bukti utama yang dimaksud ialah tiga plastik klip yang masing-masing berisi sabu seberat 3,78 gram, 0,48 gram, dan 0,40 gram.
Begitu pula dua butir ekstasi.
Baca juga: Diduga karena Terhimpit Ekonomi, Oknum Polisi Rela jadi Suruhan Napi Terlibat Bisnis Narkoba
"Barang sisa pakai itu sekitar 3 gram. Totalnya mungkin bawa lebih dari itu. Ada 27 orang, cuma 3 gram, pasti mereka yang memfasilitasi bawa lebih dari itu," ucap Ashanul.
Adapun pesta sabu tersebut berkedok acara kumpul keluarga alias family gathering yang dihadiri 60 orang.
60 orang tersebut sebagian diamankan dalam perjalanan, sedangkan sisanya digerebek di villa tempat pesta sabu, tepatnya di daerah Cipanas.
Setelah mengamankan 60 orang tersebut, polisi langsung melakukan tes urin dan mendapati 27 orang positif sabu.
Baca juga: Sindikat Narkoba Pekerjakan Remaja Jadi Peracik Tembakau Sintetis, Upahnya Rp 3 Juta Seminggu
Tiga di antaranya merupakan bandar besar Kampung Bahari, yakni HS, AR, dan MS.
Sedangkan dua lainnya merupakan bandar kecil-kecilan kaki tangan HS, yakni IR dan AL.
Baca juga: Sindikat Narkoba Pekerjakan Remaja Jadi Peracik Tembakau Sintetis, Upahnya Rp 3 Juta Seminggu
Kelima tersangka dijerat pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, 22 orang lainnya yang positif metamfetamin akan direhabilitasi.