PPDB 2021

Pendaftaran Diperpanjang hingga 11 Juni 2021, Cek Lagi Alur dan Persyaratan PPDB DKI Jakarta 2021

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB DKI Jakarta. Pendaftaran PPDB DKI Jakarta diperpanjang hingga 11 Juni 2021.

Alur Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022

1. Pra Pendaftaran

Pra pendaftaran dilakukan Calon Peserta Didik baru yang akan mendaftar ke SMP, SMA dan SMK berdomisili DKI Jakarta:

- Asal sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta

- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2020 serta tidak terdaftar di Dapodik

- Asal satuan pendidikan sekolah asing

2. Pendaftaran/Pengajuan Akun

CPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan aktivasi PIN/Token.

Mengakses laman PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.

Kemudian, mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang.

Mengisi formulir secara daring dan mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta serta PIN/Token untuk Aktivasi.

3. Aktivasi PIN/Token

- Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id

- Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta (dari sistem sidaniral)

- Mengganti PIN/Token dengan password

- Melakukan aktivasi PIN/Token

- Memilih sekolah tujuan

4. Pemilihan Sekolah

- Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id

- Lakukan login dengan memasukkan Nomor Peserta dan Password

- Memilih sekolah tujuan

- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan

- Melihat pengumuman hasil seleksi PPDB

5. Lapor Diri CPBD yang Lolos Seleksi

- Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id

- Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password

- Kemudian, klik tombol Lapor Diri

- Cetak tanda bukti lapor diri

Sebagai informasi tambahan, Layanan informasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dapat diakses di Website informasi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 (disdik.jakarta.go.id atau ppdb.jakarta go.id).

(Tribunnews.com)

Berita Terkini