CPNS 2021

Cara Membuat SKCK Online dan Langsung Disertai Biayanya, Persiapan Daftar CPNS 2021

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pelayanan SKCK di Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu, (13/11/2019).

TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang pembukaan seleksi CPNS 2021, berikut syarat & catatan membuat surat keterangan catatan kepolisian alias SKCK.

Berkaca dari seleksi sebelumnya, beberapa instansi pemerintahan menetapkan SKCK sebagai persyaratan pendaftaran.

Untuk itu, sebaiknya kamu menyiapkan dokumen SKCK sebelum terkendalan di kemudian hari.

SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan Polri dan berisi keterangan bahwa warga negara yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal sepanjang hidupnya.

Baca juga: Orang Dalam Beri Bocoran Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17

Cara membuat SKCK secara offline:

Warga antre membuat SKCK di Polres Metro Jakarta Barat untuk keperluan CPNS. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Sebelum membuat SKCK, siapkan dulu dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Berikut ini adalah syarat membuat SKCK baru seperti dilansir dari polri.go.id:

KTP asli dan fotokopi
Fotokopi paspor
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi akte kelahiran atau surat kenal lahir
6 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah
Surat pengantar dari kantor kelurahan
Pembuatan SKCK khusus untuk mendaftar CPNS tak bisa dilakukan di Polsek. SKCK untuk keperluan mendaftar CPNS bisa dilakukan di Polres sesuai domisili.

Baca juga: Jadwal Ujian SIMAK UI 2021, Cek Bocoran Materi Ujian dan Sistem Penilaiannya: Cermati Baik-baik!

Setelah menyerahkan dokumen, pemohon akan diminta mengisi formulir data riwayat hidup yang telah disediakan di kantor kepolisian dengan jelas dan benar.

Terakhir, akan ada sesi pengambilan sidik jari oleh petugas.

Antrean pemohon SKCK di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020). (TRIBUNJAKARTA/ANNAS FURQON HAKIM)

Cara membuat SKCK secara online

Pemohon bisa membuat SKCK secara online dengan mengakses situs skck.polri.go.id.

Dokumen persyaratan sama seperti alur pembuatan SKCK secara offline. Hanya saja, dokumen ini harus diunggah secara online.

Baca juga: Cara Mengatasi Lupa Password Akun PPDB DKI Jakarta, Perhatikan Hal Ini!

Untuk membuat SKCK secara online, akses laman skck.polri.go.id kemudian klik "Form Pendaftaran"
Kemudian isi form sesuai data yang diminta. Seperti keperluan pembuatan SKCK, memilih kesatuan wilayah, mengisi alamat lengkap, dan memilih cara bayar yang diinginkan.
Isi juga form tentang data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana juga data ciri fisik.
Kemudian unggah dokumen yang dibutuhkan termasuk pas foto 4x6.

SKCK dapat diambil di loket pembuatan SKCK di kantor polisi yang telah ditentukan.

Biaya Pembuatan SKCK

Halaman
12

Berita Terkini