Sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2021 Pasal 17, Kartu Keluarga harus diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Untuk PPDB DKI Jakarta, Dinas Pendidikan menetapkan cut off pada tanggal 1 Juni 2020.
Baca juga: 6 Zodiak Beruntung Rabu 9 Juni 2021, Hatinya Berbunga-bunga Nih, Kamu Termasuk?
5. Apakah CPDB dengan KK Jakarta yang bersekolah di luar Jakarta dapat mengikuti PPDB DKI?
Bisa dengan mengikuti mekanisme pra pendaftaran.
6. Berapa lama waktu verifikasi pra pendaftaran?
Batas akhir waktu verifikasi adalah tanggal 4 Juni 2021.
Baca juga: Orangtua Murid Disarankan Langsung Datangi Sekolah Tujuan saat Terkendala Daftar PPDB Online DKI
7. Apakah seleksi jalur zonasi memakai usia?
Jalur zonasi memakai zona sebagai seleksi utama. Untuk SMP-SMA:
Zona prioritas pertama artinya Rumah Tangga (RT) domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah
Zona prioritas kedua artinya RT domisili CPDB berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah
Zona prioritas ketiga artinya kelurahan domisili CPDB sama atau berdekatan dengan kelurahan sekolah. CPDB yang berdomisili di luar 3 zona tersebut akan terseleksi secara langsung.
Jika pendaftar melebihi kuota, seleksi yang akan dipakai adalah:
Usia dari yang tertua ke yang termuda
Pilihan sekolah CPDB
Waktu mendaftar.
8. Mengapa kriteria seleksi jalur zonasi tidak menggunakan jarak rumah ke sekolah?
DKI Jakarta memiliki kepadatan penduduk dan tingkat hunian yang sangat beragam.