Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - SW, emak-emak 54 tahun yang merupakan bandar narkoba Kampung Bahari, ternyata memiliki keluarga yang juga lekat dengan bisnis barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ahsanul Muqaffi membeberkan, satu dari lima anak SW saat ini sedang ditahan terkait kasus narkoba.
TONTON JUGA
"Anaknya SW itu bandar, udah masuk (penjara)," kata Ahsanul di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (14/6/2021).
Anak kedua SW tersebut berjenis kelamin perempuan.
Yang bersangkutan ditangkap dua tahun lalu bersama seorang lainnya, yang menurut Ahsanul merupakan menantu SW.
"Mantunya juga sama. Udah 2 tahun di dalam (penjara). Semuanya bandar narkoba," kata Ahsanul.
"Anaknya dia cewe. Anak kedua dia bilang," ucapnya.
Baca juga: Bawa Ekskavator dan Tak Kuat Menanjak, Truk Mundur Menabrak Warung Kopi di Ciputat
Baca juga: Jaksa: Bantahan Menantu Rizieq Shihab Tak Berbohong Kesimpulan Sepihak
Baca juga: 700 Jenazah Dimakamkan Protap Covid-19 tapi Nyatanya Tak Terpapar, Keluarga Akhirnya Bongkar Makam
Polisi membekuk SW di kontrakannya di wilayah Kampung Bahari bersama seorang pria berinisial BP (31).
Brondong berusia 31 tahun itu tak lain adalah kekasih SW, yang selama ini juga membantunya dalam praktik jual beli narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ahsanul Muqaffi membeberkan, SW dan BP tinggal dalam satu kontrakan yang sama.
TONTON JUGA
"Keduanya ini tinggal satu kontrakan. Mereka ini sepasang kekasih," kata Ahsanul di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (14/6/2021).
Ahsanul mengatakan, selama ini SW sudah mencari incaran aparat kepolisian.
Yang bersangkutan sudah bermain dalam lingkaran setan bisnis narkoba sejak tahun 2014.
"Informasi dia, memang pada tahun 2014 dia awalnya melakukan itu. Namun, dia baru bermain kembali tiga bulan yang lalu," kata Ahsanul.
Menjadi TO bertahun-tahun, SW akhirnya ditangkap setelah polisi mengembangkan kasus pesta sabu berkedok family gathering di Puncak, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021) lalu.
Saat itu, polisi menangkap lima bandar narkoba berinisial HS, AR, MS, IR, dan AL.
Baca juga: Bawa Ekskavator dan Tak Kuat Menanjak, Truk Mundur Menabrak Warung Kopi di Ciputat
Pengembangan dilakukan setelah tersangka HS mengakui bahwa selama ini pasokan narkoba di lapaknya tak hanya didapatkan dari lapas, tapi juga dari SW.
"SW itu merupakan target kami sudah lama. Namun baru kali ini kita mendapatkan informasi yang tepat sehingga kita berhasil melakukan penangkapan terhadap saudari SW," jelas Ahsanul.
Sebagai bandar cukup berpengaruh di Kampung Bahari, SW menjual narkobanya tak langsung kepada pembeli.
SW mengecer sabu kepada pengedar-pengedar kecil untuk selanjutnya dijual lagi kepada pembeli.
TONTON JUGA
"Jadi penjual itu harus melalui lapak. Dari lapak itu dia ngambil barang ke kontrakan SW, tidak masuk langsung," ucap Ahsanul.
Saat diekspose, SW juga mengakui bahwa dirinya mengecer sabu kepada penjual kecil-kecilan.
Ia mengaku mendapatkan keuntungan Rp 100.000 dari setiap transaksi.
"Omzetnya sebulan Rp 3 juta," kata SW.
Sementara itu, saat ditanyakan, kekasih SW, BP mengaku memang membantu praktik penjualan narkoba ini.
Baca juga: Bukan Berikan Contoh Baik ke Warganya, Empat Kades di Jember Malah jadi Pecandu Sabu
Brondong pengangguran itu mengaku hanya membantu kekasihnya dalam mengedarkan narkoba dari Kampung Bahari.
"Iya Pak, (hanya membantu SW)," ucap BP.
Selain SW dan BP, pada Jumat lalu, polisi juga menangkap empat bandar lainnya yakni RZ, SR, RS, dan AR.
Keempat pelaku lainnya diringkus pada lapak sepanjang rel kereta api Kampung Bahari.
Personel gabungan yang menggerebek Kampung Bahari pada Jumat kemarin juga menggeledah kontrakan SW serta lapak-lapak jual beli narkoba yang ada di sana dan menemukan sejumlah barang bukti.
TONTON JUGA
Barang bukti yang diamankan antara lain 11 plastik klip berisi 4,31 gram sabu, 114 plastik klip kecil berisi ganja, satu unit air soft gun beserta pelurunya, satu unit senapan angin, serta alat hisap sabu.
Adapun keenam pelaku yang ditangkap dijerat pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.