a. 445 RW sesuai Pergub no 90 tahun 2018
b. 21 kampung sesuai Kepgub no 878 tahun 2018
c. RW dengan potensi penyebaran mutasi virus corona
d. RT zona merah dan orange PPKM mikro yang dirilis per minggu di website corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt
Kemudian, WNA yang memenuhi syarat tersebut, juga harus memiliki surat keterangan tempat tinggal (SKTT) atau KTP WNA.
Proses pengurusan SKTT /KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id