Pada seleksi PPPK JF, penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus, tetapi bisa mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.
Nantinya, seleksi PPPK JF akan dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik.
Dalam seleksi PPPK JF hanya terdapat dua tahapan yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
PPPK Guru
Untuk PPPK Guru, ada empat jenis peserta yang berhak mendaftar pada seleksi tahun ini, yaitu:
- THK-II sesuai database THK-II di BKN
- Guru non-ASN (guru honorer) yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
- Guru swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
Seleksi kompetensi akan menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek, bukan CAT BKN.
Tahapan seleksi PPPK Guru terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.
Perlu diketahui, peserta yang bisa mengikuti Seleksi Kompetensi I hanya THK-II dan Guru non-ASN di sekolah negeri.
Seleksi Kompetensi II, boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I, ditambah Guru Swasta dan Lulusan PPG.
Sementara, Seleksi Kompetensi III boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus di Seleksi Kompetensi II.
Pengumuman seleksi CPNS dan PPPK 2021
Pengumuman tentang pelaksanaan seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK resmi diumumkan oleh pemerintah, Senin (14/6/2021).
Pengumuman terkait pendaftaran hingga pelaksanaan seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB).