Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
- Dibuktikan Surat Keterangan yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
CPDB yang terdaftar dalam DTKS
- Nama CPDB tercantum dalam berita acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Nama orang tua CPDB terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta
- Nama orang tua CPDB tercantum dalam Surat Keputusan Kelapa DInas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Persyaratan bagi penyandang disabilitas (Inklusi)
- Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten bahwa CPBD adalah anak berkebutuhan khusus.
- Memiliki ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.
- Persyaratan usia:
Jenjang SMP: Maks. 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
Jenjang SMA dan SMK: Maksimal 24 tahun pada tanggal 1 Juli 2020
Alur Pendaftaran PPDB Online DKI Jakarta