Cerita Kriminal

Tak Kunjung Datang Bulan, ABG 17 Tahun Ternyata Mengandung Hasil Perbuatan Ayah Kandung

Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual. Lantaran tak kunjung datang bulan, ABG 17 tahun ternyata mengandung hasil perbuatan bejat ayah kandung.

"Diawali dari pelapor (ibu korban) bermohon bantuan alamat atas anaknya yang meninggalkan rumah sejak 15 April 2021." 

"Setelah dilakukan penyelidikan, korban ditemukan oleh Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Cisauk pada 28 April 2021," papar Iman melalui aplikasi pesan singkat, Kamis (29/4/2021).

Setelah ditemukan, A mengungkapkan alasannya kabur tanpa kabar.

Ia pergi dari rumah lantaran ingin menjauhi ayahnya, yang diketahui berinisial W (49).

A mengatakan, sudah berkali-kali diperkosa ayah kandungnya sendiri.

Melakukan perbuatan bejatnya, sang ayah mengiming-imingi anaknya uang jajan lebih.

"Korban menjelaskan bahwa alasannya yaitu karena telah beberapa kali disetubuhi oleh ayah kandungnya dengan diiming-imingi uang jajan yang dilebihkan," jelasnya. 

Baca juga: Bunuh Putrinya, Ayah Kandung Emosi Hendak Rudapaksa Korban Lagi Tapi Dapat Perlawanan: Saya Menyesal

Baca juga: Jenguk Bocah Korban Penyiksaan Ayah Kandung, Addie MS Beri Pesan: Anak Jangan Jadi Curahan Kekesalan

 

Sang ayahpun kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Tangsel.

"Kita yang amankan, sudah ditahan di Polres Tangsel," kata dia.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra mengatakan, pihaknya menjerat W dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Namun, karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka, hukum manpun diperberat menjadi 20 tahun penjara.

"Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun namun karena dilakukan oleh orang tua kandung maka ancaman hukuman ditambah 1/3," papar Angga, Jumat (30/4/2021).

Artikel ini disarikan dari TribunPekanbaru.com dengan judul Biadab, Ayah di Inhu Cabuli Anak Kandung Selama Tiga Tahun,

Berita Terkini