Namun, pengemudi Xenia tersebut menolak untuk diberikan sanksi tilang. Ia justru mengeluarkan identitas Polri yang diduga palsu.
Dalam video yang beredar di media sosial, pengemudi itu mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.
"Untuk memastikan kebenaran yang patut diduga menggunakan identitas palsu, maka kami arahkan ke Polda Metro untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Sambodo.
Di Polda Metro Jaya, lanjut Sambodo, pelaku masih berupaya melarikan diri dengan mengambil kunci mobilnya.
"Kami minta bantuan anggota yang piket di depan Mako untuk mengamankan. Kemudian pengemudi, barang bukti, dan kendaraannya kami serahkan ke piket Jatanras Unit 1," pungkasnya.