Berikut CPDB yang menjadi prioritas pertama dan mendaftar pada jalur afirmasi tahap 1 jenjang SMP/SMA/SMK:
1. Anak asuh panti
2. Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
3. Anak pemegang KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 6 SD/9 SMP.
4. Penyandang disabilitas (2 peserta didik per rombongan belajar).
Adapun CPDB yang menjadi prioritas kedua dan mendaftar pada jalur afirmasi tahap 2 jenjang SMP/SMA/SMK adalah:
1. CPDB pemegang KJP Plus.
2. CPDB yang terdaftar dalam DTKS.
3. Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
4. Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta.
Jadwal dan Alur PPDB DKI Jakarta 2021
SD
a. Jalur Afirmasi
- Inklusi
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 7 – 9 Juni 2021