Antisipasi Virus Corona di DKI

Anies Geram Data Covid-19 di Jakarta Meningkat, 5 Tempat Makan di Jakarta Ditutup 3 X 24 Jam

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satpol PP DKI Arifin Satpol PP DKI Jakarta telah menutup lima tempat makan di wilayahnya lantaran melanggar protokol kesehatan perihal Covid-19.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Satpol PP DKI Jakarta telah menutup lima tempat makan di wilayahnya lantaran melanggar protokol kesehatan perihal Covid-19.

Sanksi penutupan 3x24 jam pun dilayangkan untuk lima tempat makan tersebut.

Satu di antaranya Warung Angkringan Tebet, Jalan Abdullah Syafei, Bukit duri, Jakarta Selatan.

Kemudian Warung Pecel Lele di Jalan Barito 2, Kramat pela, Jakarta Selatan.

"Haje Coffe di Jalan Gandaria tengah III Kamat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan juga ditutup," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, saat dikonfirmasi Wartawan, Minggu (20/6/2021).

Baca juga: Data Covid-19 di Jakarta Meningkat, Jadwal KRL Belum Ada Perubahan hingga Menyediakan Swab Antigen

"Loret Coffe usaha jenis kafe ini juga ditutup 3x24 jam, di Jalam Tebet Raya Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan," lanjutnya.

Tak hanya itu, tempat makan Dapur Harmoni yang usahanya berjenis bar dan restoran ini juga ditutup.

Lokasi tempat makan Dapur Harmoni berada di Jalan Batu Ceper, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

"Total ada empat tempat di Jakarta Selatan dan satu di Jakarta Pusat kami tutup 3x24 jam," jelas Arifin.

Dia menyatakan, kelima tempat makan ini ditemukan berkerumunan dan melebihi 50 persen dari kapasitas normal.

Baca juga: Diajak Beli Popok Malah Dibawa ke Kebun, Bocah 13 Tahun Nangis Jadi Korban Aksi Bejat Kerabat

"Karena kerumunan, lebih kapasitas, lewat jam operasional, lewat jam operasional, dan kapasitas lebih 50 persen," tutup Arifin.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan geram dengan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan perihal Covid-19.

"Kami akan menindak masyarakat yang melanggar aturan. Semua harus bertanggung jawab," tegasnya, pada kesempatan yang sama.

"Kepada pengelola tempat-tempat yang ramai, pastikan kapasitas maksimal 50 persen untuk para pengunjung," lanjutnya.

Baca juga: Kisah Pria Pemberi Makan Buaya Berakhir di Tangan Predator, Jasad Korban Dijaga 2 Hewan Ganas

Dia menegaskan, pihak restoran dan pusat keramaian dilarang berkompromi dengan masyarakat.

"Jangan kompromi demi mendapatkan keuntungan lebih besar. Manfaat terbesar yaitu keselamatan warga," tegas Anies.

"Nomor satu-kan keselamatan. Itulah kunci yang harus kita pegang erat-erat. Segera kembali ke rumah setelah berkegiatan. Jangan ambil kegiatan yang tidak penting," tutup dia.

Berita Terkini