Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Mulai hari ini hingga dua pekan ke depan, pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diterapkan pemerintah pusat.
Pasalnya, sejumlah daerah mengalami lonjakan kasus Covid-19 cukup signifikan dalam beberapa pekan terakhir.
Lalu bagaimana reaksi Pemprov DKI?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku bakal mengikuti kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat.
Sebab, DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah dengan penambahan kasus Covid-19 terbesar di Indonesia.
"DKI Jakarta mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan keputusan yang sudah diambil pemerintah pusat," ucapnya, Selasa (22/6/2021).
Politisi Gerindra memastikan, Pemprov DKI bakal segera menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat melakukan penebalan PPKM Mikro.
Pemprov DKI pun saat ini masih menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai landasan pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Apa yang sudah disampaikan oleh pak Menko Airlangga itu nanti kurang lebihnya akan kami tuangkan dalam Pergub," ujarnya di Balai Kota.
Untuk itu, pengetatan aturan yang bakal diterapkan di ibu kota nantinya tak akan berbeda dengan yang dibuat pemerintah pusat.
"Poinnya hampir sama seperti yang disampaikan oleh pak Menko. Pembatasan-pembatasannya, kapasitasnya, jam operasionalnya," tuturnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro lebih diperkuat.
PPKM Mikro pada dasarnya membatasi kegiatan masyarakat, kecuali terkait sektor esensial.
Aturan lengkap mengenai PPKM Mikro mencakup 11 hal, mencakup mulai dari transportasi umum hingga pelaksanaan hajatan.