Antisipasi Virus Corona di DKI

4 ASN Positif Covid-19, Pelayanan di Kantor Pemkot Jakarta Pusat Tak Beroperasi

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, saat diwawancarai ihwal kapan pertama kalinya berpuasa, di kantornya, Senin (19/4/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Empat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat dinyatakan Covid-19. 

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, mengatakan mereka dinyatakan positif Covid-19 setelah mengikuti swab PCR pada Senin (21/6/2021).

"Ada empat ASN yang terkena Covid," kata Irwandi, saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).

"Mereka masih isolasi mandiri dan WFH (work from home) sampai dinyatakan negatif Covid-19 nanti. Kita doakan sembuh," lanjut Irwandi. 

Dia mengatakan, sejumlah pelayanan di kantor Pemkot Jakarta Pusat juga dihentikan sejak Senin (21/6/2021) hingga Kamis (24/6/2021).

Irwandi menjelaskan, pelayanan yang ditutup ini ini berada di ruangan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, Blok C kantor Pemkot Jakarta Pusat. 

Kemudian gedung Blok A Pemkot Jakarta Pusat yang terdapat ruang Subag Rumah Tangga dan Bagian Pemerintahan, Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat.

Hingga kini, lanjut Irwandi, seluruh ruangan di kantor Pemkot Jakarta Pusat rutin disemprotkan cairan disinfektan.

Beberapa pegawai di sana pun diizinkan bekerja dari rumah.

"InsyaAllah besok layanan di Pemkot Jakarta Pusat kembali dibuka," ucap Irwandi.

Baca juga: BREAKING NEWS Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor

Baca juga: Jelang Liga 1 2021 Bergulir, Kekuatan Persija Jakarta Malah Semakin Berkurang

Baca juga: Kasus Covid-19 di DKI Meroket, Wagub Ariza Sebut Jakarta Masuk Zona Merah

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni-5 Juli 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021.

"Kenaikan kasus Covid-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus," kata Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam keterangan resminya, Rabu (23/6/2021).

"Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di-sebelas sektor kegiatan warga," lanjut Anies.
 

Berita Terkini