TRIBUNJAKARTA.COM - Ayah berisial H (43) nekat merudapaksa anak kandungnya sejak korban masih berusia 9 tahun.
Pelecehan itu diterima korban pertama kali empat tahun lalu pada 2017 saat usianya masih 9 tahun.
Hingga terakhir kali, korban menerima pelecehan tersebut pada tanggal 2 Juni 2021 lalu.
"Kejadian ini sangat tragis... menimpa anak kandung sendiri... merusak masa depan anak....,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Minta Rezky Aditya Turunkan Ego & Akui Anaknya, Sosok W Berpesan ke Citra Kirana: Saya Tak Maksud
H telah bercerai dengan istrinya yang tak lain ibu korban.
Perceraian itu terjadi ketika korban masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).
Korban dan H mulanya tinggal di Riau lalu pindah ke daerah Jakarta Selatan.
Pelecehan tersebut telah diterima korban sejak keduanya masih tinggal di Riau.
“Dari hasil penyelidikan, anak tersebut hidup di antara keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau,"
"Awal 2017, sejak korban 9 tahun di Riau, mulai disetubuhi pelaku,” ujar Azis.
Follow juga:
Pencabulan itu masih dilakukan H sampai mereka pindah ke Jakarta Selatan.
Diakui H, sudah 4 kali ia melampiaskan nafsu bejatnya kepada sang putri.
Dijelaskan Azis, H melakukan modus berpura-pura meminta korban memijitnya.
"Tersangka mengawali aksinya dengan berpura-pura menyuruh korban untuk memijatnya," tuturnya.