Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menerbitkan surat edaran yang mewajibkan, setiap perusahaan di Kabupaten Bekasi menyediakan fasilitas isolasi terpusat untuk karyawannya yang terpapar Covid-19.
Dalam surat edaran bernomor 530/SE-39/Perindustrian disebutkan, perusahaan wajib menyediakan fasilitas terpusat seperti hotel, wsima bagi pekerja dan keluarganya yang terpapar Covid-19.
"Wajib menyiapkan tempat isolasi terpusat bagi karyawan dan keluarga karyawan yang tidak memungkinkan menjalankan isolasi mandiri di rumah," kata Eka, Selasa (29/6/2021).
Dalam surat edaran turut disebutkan, tenaga kesehatan di perusahaan wajib melakukan pemantauan dan pengecekan kesehatan karyawan serta keluarganya yang terpapar Covid-19.
"Serta melaporkan secara berkala hasil pemantauan ke Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi dan dinas terkait," terangnya.
Disamping itu, untuk upaya antisipasi Pemkab Bekasi melalui surat edaran yang sama meminta seluruh perusahaan menerapkan pembatasan kegiatan karyawan.
"Untuk perusahaan yang berada di zona merah menerapkan pembatasan kegiatan operasional perkantoran work from home (WFH) 75 persen, sedangkan work from office (WFO) 25 persen," paparnya.
Baca juga: Ada 128 Kasus Varian Baru Covid-19 di DKI Jakarta, 113 di Antaranya Delta
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak Drastis, Kota Depok Kembali Berstatus Zona Merah
Baca juga: Viral Video Bocah Disabilitas Dipertemukan 8 Pria yang Merudapaksanya, Teriak Sambil Menunjuk-nunjuk
Untuk perusahaan di luar zona merah, wajib menerapkan pembatasan jumlah kegiatan perusahaan sebesar 50 persen WFH dan 50 persen WFO.
"Penerapan protokol kesehatan diperketat di setiap kegiatan perusahaan, karyawan yang menjalani WFH dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah," tegasnya.