Cerita Kriminal

Modal Kaos Turn Back Crime, Polisi Gadungan Peras Sopir Angkot Pemain Judi Ludo di Jaktim Diciduk

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi gadungan peras sopir angkot usai diamankan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (28/6/2021).

Dalam dua kali aksi dari pengakuan ketiganya, kata Yusri, para pelaku berhasil mengambil keuntungan Rp 4 Juta setiap aksi.

"Yakni dengan menggasak HP milik sopir angkot dan uang judi mereka," kata Yusri.

"Dari pengakuan para pelaku, mereka baru dua kali beraksi. Namun ini masih kami dalami lagi," ujar Yusri.

Karena perbuatannya kata Yusri ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya. 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tak Gagah Lagi, Tiga Polisi Gadungan Pemeras Sopir Angkot Bengong Ketika Ditangkap

Berita Terkini