CPNS Jakarta

34 Formasi Tenaga Kesehatan Wajib Lampirkan STR di Seleksi CPNS 2021, Persiapkan Berkasmu!

Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS. 34 Formasi Tenaga Kesehatan Wajib Lampirkan STR di Seleksi CPNS 2021

TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang pembukaan seleksi CPNS 2021, berikut 34 formasi tenaga kesehatan wajib melampirkan surat tanda registrasi (STR) saat pendaftaran.

Surat Tanda Registrasi (STR) ini menjadi persyaratan berdasarkan PermenpanRB No 27 tahun 2021 dan PermenpanRB No 980 tahun 2021.

Dilansir dari laman Twitter @BKNgoid, tidak semua formasi kesehatan wajib melampirkan STR.

Formasi yang tidak perlu melampirkan STR yakni Administrator Kesehatan, Entomolog Kesehatan Ahli, Entomolog Kesehatan Terampil, Epidemiolog Kesehatan Ahli.

Lalu, Epidemiolog Kesehatan Terampil, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil, Sanitarian Ahli, serta Pembimbing Kesehatan Kerja.

"Salah satu persyaratan mengikuti seleksi CPNS formasi tenaga kesehatan yakni melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat pendaftaran. Nah, kali ini mimin mau kasih info kita-kira formasi apa saja yang harus melampirkan STR,” tulis BKN.

Baca juga: Aturan Lengkap Seleksi CPNS 2021, Calon Pelamar Ingat Baik-baik Ya!

Ilustrasi CPNS (Dok. Kemenperin)

Tercatat ada 34 formasi tenaga kesehatan yang wajib melampirkan STR di seleksi CPNS 2021.

Berikut daftar 34 formasinya:

1. Dokter Pendidik Klinis

2. Dokter

3. Dokter Gigi

4. Psikolog Klinis

5. Perawat Ahli

6. Perawat Terampil

Baca juga: 8 Kementerian Umumkan Lowongan CPNS 2021, Buruan Cek Formasi Lengkapnya

7. Terapis Gigi dan Mulut Ahli

Halaman
1234

Berita Terkini