CPNS Jakarta

Ingin Daftar CPNS 2021? Berikut Gaji PNS Lulusan SMA & Tunjangan Kinerja, Gapok Capai Rp3,8 Juta

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS. Gaji PNS Lulusan SMA & Tunjangan Kinerja, Gapok Capai Rp3,8 Juta.

TRIBUNJAKARTA.COM - Masih mempertimbangkan untuk daftar seleksi CPNS 2021? Yuk intip daftar gaji PNS lulusan SMA, S1, S2 hingga S3 sebagai acuan.

Daftar gaji PNS di bawah ini bisa menjadi pertimbangan kamu untuk memutuskan ikut seleksi CPNS 2021.

Untuk diketahui, peraturan gaji pegawai negeri sipil (PNS) diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977.

PNS lulusan SMA ditempatkan di golongan II dan lulusan S1 termasuk golongan III sesuai PP No 9 Tahun 2000 tentang susunan pangkat dan golongan PNS.

Baca juga: Lowongan CPNS 2021 Kementerian Perdagangan: Formasi hingga Syarat Pendaftaran

Gaji pokok PNS lulusan SMA terendah Rp2 juta, sementara gaji pokok lulusan S1 bisa mencapai Rp4,2 juta.

Berikut daftar gaji PNS lulusan SMA dan pendidikan lainnya dirangkum TribunJakarta:

a. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Kemenhub Buka 684 Formasi CPNS untuk Lulusan SMA/SMK, Buruan Login ke sscasn.bkn.go.id

b. Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Halaman
123

Berita Terkini