PPKM Darurat itupun sudah dibuatkan Surat Edarannya, nomor 443/2227/Huk tertanggal 2 Juli 2021.
"Dalam PPKM darurat ini, kami akan mengutip utuh apa yang diatur oleh pemerintah pusat. Yang pertama bahwa WFH bagi sektor non esensial, termasuk perkantoran pemerintah, itu WFHnya 100%.".
"Tempat ibadah yaitu masjid, mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng, serta tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara," papar Benyamin saat mengumumkan PPKM Darurat.
Pantauan TribunJakarta.com, MTQ benar-benar berlangsung di dua gedung itu.
Lomba dijalankan tanpa penonton, hanya peserta dan dewan hakim yang menilai.
Namun, banyak peserta yang menunggu giliran tampil bersama keluarganya duduk-duduk santai di area taman dan kantin. Kerumunanpun tak terhindarkan.