Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sebanyak 81 orang diamankan dalam razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Authentic Restaurant and Launge di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dari 81 orang tersebut, 60 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA), termasuk dari Nigeria.
TONTON JUGA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hanya 17 orang dari 60 WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan paspor.
"Dari 60 warga negara asing, 17 yang memiliki KITAS dan paspor. 43 orang sama sekali nggak ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021).
Saat ini, jelas Yusri, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri dan pihak imigrasi.
"Kami koordinasi dengan imigrasi, kita sebarkan ke imigrasi apakah ada masalah lain terkait 60 orang ini. Bahkan kami juga koordinasi dengan Mabes Polri, dalam hal ini Divhubinter," ujar dia.
Yusri merincikan, sebanyak 60 dari 81 orang yang diamankan merupakan WNA.
Baca juga: Covid-19 Belum Kunjung Turun, Penampakan Antrean Panjang Warga Berburu Vitamin di Apotek Pamulang
Polisi kemudian melakukan tes Covid-19 dengan metode swab antigen dan PCR.
"3 WNA ini positif (Covid-19), dan ada satu orang kasir juga positif. Jadi total ada 4 orang yang kita temukan positif di situ," ungkap dia.
Keempat orang yang dinyatakan positif Covid-19 itu kini menjalani isolasi mandiri di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
"Ada beberapa kita jadikan tersangka, masih kita proses. Kita kenakan di UU Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit," ujar Yusri.
Para tersangka terancam hukuman kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu, Authentic Restaurant and Launge, Kelapa Gading ditutup sementara hingga masa PPKM darurat berakhir.
Baca juga: Viral Gelar Hajatan, Lurah di Depok Mengaku Jaga Prokes Tumpuk Ratusan Kursi di Rumah Tetangga
WNA Nigeria dan Istrinya Warga Bekasi Jadi Tersangka
Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria, PB (48), ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) dini hari.
PB ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, AS (43), yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, pasangan suami istri tersebut merupakan pemilik Kafe Otentik alias tempat terjadinya kerumunan.
"Tim melakukan proses penyidikan, menetapkan dua tersangka dalam kegiatan itu, yaitu Mr. PB (WNA) dan saudari AS sebagai pemilik kafe tersebut, mereka adalah suami istri," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).
Polisi menjerat pasangan suami istri tersebut dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Hasil pemeriksaan, kerumunan terjadi pada Minggu dini hari lalu atas undangan dari PB dan AS.
Dengan niat mencari keuntungan, mereka mengundang komunitas WNA untuk meramaikan Kafe Otentik tanpa mengindahkan PPKM Darurat yang tengah diterapkan 3-20 Juli 2021 ini.
"Dua tersangka ini mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara," kata Nasriadi.
Baca juga: Gerebek Kerumunan WNA di Kafe Kelapa Gading, Polisi Amankan 81 Orang yang Langgar PPKM Darurat
Baca juga: Patroli PPKM Darurat, Polres Jakut Gerebek Kerumunan WNA di Kafe Otentik Kelapa Gading
Total yang diamankan dalam penggerebekan Minggu dini hari sebanyak 81 orang.
Kerumunan ini terdiri dari 58 pengunjung WNA, 12 pengunjung WNI, serta 11 karyawan kafe.
"Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main biliard, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Rame pengunjung kafe gitu, hiburan malam," ucap Nasriadi.
Baik PB dan AS serta para pengunjung kemudian juga disangkakan melanggar pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.
Berdasarkan undang-undang tersebut para pelanggar PPKM Darurat ini terancam hukuman 1 tahun.