Untuk diketahui, calon peserta dapat memilih lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di salah satu dari 14 titik lokasi ujian. Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi CPNS 2021 dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, dinyatakan gugur.
Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau digugurkan, maka panitia dapat mengganti dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.