Sudin KPKP Jakarta Timur Beri Tanda Silang Merah ke Hewan yang Tidak Layak Kurban

Penulis: Bima Putra
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Sudin KPKP Jakarta Timur saat melakukan pemeriksaan antemortem hewan kurban untuk Iduladha 1442 Hijriah

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jajaran Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur mulai melakukan pemeriksaan antemortem hewan kurban untuk Iduladha 1442 Hijriah.

Plt Kasi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Timur, Daulat Aritonang mengatakan pemeriksaan dilakukan guna memastikan hewan di tempat penampungan laik kurban.

"Apabila ditemukan hewan yang tidak layak kurban, misal cacat atau belum cukup umur maka diberi tanda silang dengan cat merah pada badan hewan," kata Aritonang saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (5/7/2021).

Para penjual juga diminta memisahkan hewan kurban yang tidak laik dari lokasi penampungan guna mencegah warga terkecoh, prosedur ini rutin dilakukan setiap tahun pada Iduladha.

Baca juga: Kapolres Blitar Pimpin Penggerebekan Sabung Ayam, Ratusan Orang Lari Kocar-kacir

Dari pemeriksaan sementara jajaran Sudin KPKP Jakarta Timur yang dimulai tanggal 1 Juli 2021 serentak di 10 Kecamatan hingga kini ditemukan sejumlah hewan tidak laik kurban.

"Sejauh ini ditemukan satu hewan yang cacat dan enam ekor yang tidak cukup umur sehingga tidak layak kurban dan kita tanda dengan cat silang merah. Lalu ditemukan tujuh ekor hewan yang sakit," ujarnya.

Baca juga: Kapolres Blitar Pimpin Penggerebekan Sabung Ayam, Ratusan Orang Lari Kocar-kacir

Namun beda dengan cacat dan belum cukup umur, hewan yang sakit masih laik dikurbankan asalkan sebelum hari pemotongan saat Iduladha sembuh sehingga tidak diberi cat merah.

Aritonang menuturkan pemeriksaan antemortem ini bakal dilakukan hingga di seluruh tempat penampungan hewan kurban di Jakarta Timur hingga 16 Juli 2021 mendatang.

Baca juga: Gelar MTQ Saat PPKM Darurat, Pemkot Tangsel Dikritik Gerindra Tak Punya Sense of Crisis

"Kepada para pedagang setelah diperiksa kesehatan hewannya diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan untuk menggantikan surat yang sama dari daerah asal hewan," tuturnya.

Berita Terkini