Antisipasi Virus Corona di Tangsel
Gelar MTQ Saat PPKM Darurat, Pemkot Tangsel Dikritik Gerindra Tak Punya 'Sense of Crisis'
Pemerintah Kota Tangerang Selatan dikritik karena membiarkan pelaksanaan MTQ saat PPKM Darurat
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan dikritik karena membiarkan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XII di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, MTQ Tangsel digelar di Kantor Pemkot Tangsel dan Masjid Al-I'tishom, Jalan Maruga, Ciputat.
Pembukaan MTQ dipimpin langung Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan pada Jumat (2/7/2021).
Sedangkan perlombaan berbagai kategori yang bekaitan dengan penguasaan pembacaan Al-Qur'an dihelat pada Sabtu-Minggu (3-4/7/2021).
Jumlah peserta MTQ mencapai 350 orang lebih dari tujuh kecamatan di Tangsel.
Baca juga: Penjelasan Wali Kota Benyamin Soal Pelaksanaan MTQ di Kantor Pemkot Saat PPKM Darurat
Ketua Komisi III DPRD Tangerang Selatan dari Fraksi Gerindra-PAN, Zulfa Sungki Setiawan menganggap, dengan tetap berlangsungnya MTQ, Pemkot Tangsel tidak memiliki kepekaan terhadap situasi pandemi Covid-19 yang tengah mengganas.
"Saat ini Rumah Sakit yang ada di Tangerang Selatan sudah banyak yang menutup Fasilitas IGD dikarenakan Pasien terpapar Covid semakin banyak. Virus ini menyebar dan menularkan karena adanya persinggungan atau bertemunya antar manusia."
"Pelaksanaan (MTQ) ini sungguh sungguh tidak menunjukan sense of crisis, pejabat terkait tidak memiliki empati dan simpati kepada tenaga kesehatan yang saat ini berjibaku manangani pasien covid," terang Zulfa dalam keterangan resminya, Minggu (4/7/2021).
Menurut Zulfa peraturan tentang PPKM Darurat sudah jelas melarang kegiatan keagamaan, seni dan budaya yang mengundang kerumunan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Ditutup karena PPKM Darurat, Kantor Pemkot Tangsel dan Masjid Al-Itishom Malah Jadi Arena MTQ
Bahkan, peraturan PPKM tersebut sudah dibuat Surat Edaran oleh Wali Kota Tangsel, nomor 443/2227/Huk, yang ditandatangani Wali Kota Benyamin Davnie tertanggal 2 Juli 2021.
Bagi Zulfa, pelaksanaan MTQ bisa saja ditunda atau digelar secara daring menggunakan teknologi yang mumpuni.
Baca juga: Bantu Tangani Pasien Covid-19, Pemprov DKI Sediakan Posko Isi Ulang Tabung Oksigen di Monas
"Pelaksanaan MTQ bisa di tunda pelaksanaannya atau juga bisa menggunakan cara-cara cerdas dan modern dengan memanfaatkan Teknologi yang ada. Sehingga perwujudan kota cerdas, modern dan religius akan lebih telihat indentitasnya," pungkas Zulfa.