Antisipasi Virus Corona di DKI

Geram Saat Sidak ke Sejumlah Kantor, Anies: Orangnya Terdidik, Tapi Ramai-ramai Langgar Aturan

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar dari instagram story Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sidak ke kantor Ray White Indonesia.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemukan sejumlah perusahaan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pasalnya, ada perusahaan yang tidak masuk sektor esensial dan kritikal tetap memaksa pegawainya bekerja di kantor atau work from office (WFO).

Padahal, sesuai ketentuan PPKM Darurat seharusnya mereka menerapkan 100 persen bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Adapun sidak di gedung Sahid Sudirman Cent

"Kantor-kantor di gedung pencakar langit Jakarta di lantai 43 semuanya adalah orang-orang yang sangat terdidik," ucapnya, Selasa (6/7/2021). 

"Kantornya bukan kantor yang termasuk esensial, bukan termasuk kritikal, tetapi semua tetap bekerja," tambahnya menjelaskan.

Orang nomor satu di DKI ini pun menyebut, para pemimpin dan pemilik perusahaan itu mengabaikan keselamatan para pekerja.

Sebab, mereka sibuk mengisolasi diri di rumah, namun tetap memaksa para karyawannya untuk bekerja.

Padahal, penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta saat ini tengah meroket dan belum menunjukan tanda-tanda bakal membaik.

"Buat aturan untuk melindungi pegawainya dan pemiliknya harus bertanggungjawab. Jangan pemiliknya berlindung di rumah, isolasi di rumah, tapi pekerjanya disuruh berangkat kerja," ujarnya.

Ia pun menyebut, para pimpinan perusahaan itu tidak bertanggungjawab dan hanya mementingkan faktor ekonomi, tanpa memikirkan keselamatan pekerjanya.

Baca juga: Sidak Perkantoran di Jalan Sudirman, Anies Tunjuk-tunjuk Manajer HRD Lihat Ibu Hamil Dipaksa Ngantor

Anies pun meminta seluruh perkantoran dan perusahaan yang ada di ibu kota mematuhi aturan PPKM Darurat.

"Jangan ditiru. Lantainya 43, isinya orang-orang terdidik dan beramai-ramai mereka melanggar aturan. Beramai-ramai mereka mengambil langkah tidak bertanggungjawab," ucapnya.

Bagi para pekerja yang tetap dipaksa bekerja, meski perusahaannya bukan termasuk sektor esensial dan kritikal, Anies minta mereka melapor lewat aplikasi Jakarta Kini (Jaki).

Halaman
1234

Berita Terkini