Dilihat dari luar, ruko bernomor F 1/9 itu tampak tak beroperasi seperti ruko-ruko lainnya di dalam kawasan tersebut.
Namun, ketika polisi membuka gerbangnya, ternyata di dalam ruko tersebut terdapat puluhan karyawan tengah bekerja menjahit bahan orderan pelanggan mereka.
Aparat kepolisian pun langsung memerintahkan seluruh karyawan untuk berhenti bekerja untuk selanjutnya dilakukan pendataan.
Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial V yang merupakan pemilik tempat usaha tersebut.
Dari ruko F 1/9, polisi kemudian menuju ke ruko di sebelah pabrik konveksi tersebut yang bernomor F 1/8.
Ternyata, ruko F 1/8 yang juga tiga lantai itu dipakai sebagai gudang penyimpanan bahan konveksi.
Polisi kemudian menggeledah setiap lantai di ruko kedua dan mendapati sejumlah karyawan lainnya yang ternyata bersembunyi sejak penggerebekan dimulai.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Utara Gelar Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama untuk Anggotanya
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa pabrik tersebut masih beroperasi normal di masa PPKM Darurat.
"Kami menemukan ada beberepa pelanggaran yang kami cek. Ini di wilayah Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Guruh di lokasi, Kamis siang.
Meskipun termasuk perusahaan non-esensial, pemilik pabrik tersebut masih mempekerjakan 100 persen karyawannya.
"Ini konveksi satu tempat kita temukan 100 persen. Selama PPKM ini mereka beroperasi terus tanpa memperdulikan aturan yang berlaku," ucap Guruh.
Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan total 55 orang termasuk pemilik tempat usaha.
Baca juga: 200 Jenazah Covid-19 Dimakamkan di TPU Rorotan Pada 7 Juli: Jumlah Tertinggi Sejak Dibuka
Puluhan orang tersebut kemudian di-swab test antigen untuk memastikan apakah mereka terpapar Covid-19 selama bekerja di masa PPKM Darurat ini.
Adapun si pemilik perusahaan akan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.