Antisipasi Virus Corona di DKI

Tempat Pijat Digerebek Saat PPKM Darurat di Taman Sari: Satu Terapis Positif Covid-19

Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi saat penggerebekan tempat pijat Seorang terapis yang bekerja saat di tempat pijat di Taman Sari, Jakarta Barat dinyatakan positif Covid-19

TRIBUNJAKARTA.COM- Seorang terapis yang bekerja saat di tempat pijat di Taman Sari, Jakarta Barat dinyatakan positif Covid-19. Terapis tersebut menjalani tes kesehatan usai polisi menggerebek tempat spa yang beroperasi saat PPKM Darurat.

Polisi menggerebek dua tempat pijat atau spa di daerah Tamansari, Jakarta Barat setelah diketahui beroperasi saat penerapan PPKM Darurat.

Sejumlah terapis diamankan polisi dari dua lokasi spa tersebut.

"Semua terapis itu enam ya. Dari New Relax dua dan Spa Suka Sehat empat terapis," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021).

Menurutnya, kedua spa tersebut berada di gang perumahan sehingga sulit terlacak petugas selama ini.

Keenam terapis pun dites kesehatan oleh petugas di lokasi.

"Satu dinyatakan positif Covid-19 dan sudah dibawa ke Puskesmas untuk dirujuk ke Wisma Atlet. Satu orang positif kalau dia tetap mijat, bayangkan sudah berapa orang yang kena itu," ujar Mukti.

Baca juga: Swab Test, Belasan Karyawan Pabrik Konveksi yang Langgar PPKM Darurat Reaktif Covid-19

Para terapis tersebut kini masih diperiksa di Polda Metro Jaya.

Namun, Mukti menyebut keenam terapis itu berstatus sebagai saksi.

Pihak polisi kini masih mengejar pemilik dari dua tempat tersebut. Sanksi pidana akan diberikan kepada pemilik dari dua spa tersebut.

"Ini pelakunya adalah pemiliknya. Pasti akan diproses hukum," jelas Mukti.

Adapun kedua tempat tersebut kini telah dilakukan penyegelan.

Mukti mengatakan para pemilik tempat itu akan dijerat dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

208 Perkara Diusut Polisi Selama 5 Hari PPKM Darurat

Satuan Tugas Penegakan Hukum Aman Nusa II telah mengusut sedikitnya 208 kasus selama 5 hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3-7 Juli 2021.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (STR) bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 tentang Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan terkait PPKM Darurat Jawa-Bali.

Baca juga: Pemprov DKI Akan Tindak Tegas Pelanggar Aturan PPKM Darurat, Wagub Ariza: Jangan Main-main

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan mayoritas kasus yang ditindak berkaitan dengan penjualan hingga distribusi obat dan oksigen.

"Penyelidikan telah dilakukan sebanyak 208 kegiatan. Penyelidikan yang dilakukan ini sasarannya adalah toko-toko obat, apotik, distribusi obat, distribusi oksigen yang ada kaitannya dengan Penanganan Covid-19," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Ia menuturkan pihaknya juga telah melakukan 18 kasus tindak pidana dan 103 kegiatan yang diduga sebagai tindak pidana ringan selama PPKM Darurat 2021.

Adapun penindakan tindak pidana ringan berkaitan dengan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.

Misalnya kerumunan di cafe dan tempat hiburan di tengah PPKM Darurat 2021.

"Sidik pidana sebanyak 18 kegiatan, sidik tindak pidana ringan sebanyak 103 kegiatan, dan kegiatan restorative justice sebanyak 3 kegiatan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan penyelidikan Satgas Operasi Aman Nusa II tersebar di sejumlah Polda daerah di seluruh Indonesia.

Memang, dia memahami paling banyak kasus berkaitan dengan penjualan obat dan oksigen.

Baca juga: Pemprov DKI Akan Tindak Tegas Pelanggar Aturan PPKM Darurat, Wagub Ariza: Jangan Main-main

Ia menuturkan penindakan hukum terhadap penjual ataupun spekulan penjual obat-obatan ataupun oksigen bertujuan agar menjaga harga di pasar tetap stabil di tengah situasi sulit pandemi Covid-19.

"Penyelidikan itu untuk memastikan ketersediaan obat-obatan yang terkait dengan penanganan Covid-19 dan terkait dengan penanganan obat-obat yang telah ditentukan Harga Eceran Tertingginya. Jadi untuk melalukan pengecekan bahwa obat-obat yang dijual di apotik atau toko obat harganya tidak melebihi HET yang telah ditentukan pemerintah," katanya.

Penulis: Reza Deni

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Gerebek 2 Tempat Spa Pelanggar PPKM Darurat di Tamansari, Satu Terapisnya Positif Covid-19

Berita Terkini