Antisipasi Virus Corona di DKI
Swab Test, Belasan Karyawan Pabrik Konveksi yang Langgar PPKM Darurat Reaktif Covid-19
Polisi melakukan swab test antigen terhadap puluhan orang yang digerebek dari pabrik konveksi di Jalan Gading Griya Lestari, Cilincing
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Polisi melakukan swab test antigen terhadap puluhan orang yang digerebek dari pabrik konveksi di Jalan Gading Griya Lestari, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (8/7/2021).
Hasilnya, belasan karyawan dari pabrik yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat itu reaktif Covid-29.
Kapolsek Cilincing Kompol Slamet Riyadi mengatakan, total keseluruhan sebanyak 68 orang yang menjalani swab test antigen.
Puluhan orang itu sebagian besar ialah karyawan, kemudian pemilik dan penghuni ruko.
"Di sini ada pekerjanya 68 orang. Dari 68 yang di-swab antigen, ada 13 orang yang reaktif," ujar Slamet di lokasi, Kamis (8/7/2021).
Belasan orang yang reaktif Covid-19 selanjutnya ditangani ysesuai prosedur.
Mereka harus menjalani swab test PCR sebelum nantinya menjalani isolasi mandiri.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Utara Gelar Apel Operasi Ketupat Jaya 2021 untuk Pengamanan Idul Fitri
"Kalau memang ternyata positif, nantinya akan dirujuk ke rumah sakit rujukan atau bisa dirujuk ke (Rusun) Nagrak karena mereka sebagian besar OTG (orang tanpa gejala)," jelas Kapolsek.
Seiring dengan penggerebekan ini, polisi juga sudah menyegel pabrik konveksi yang melanggar PPKM Darurat tersebut.
Tiga orang juga diamankan menyusul kegiatan siang tadi.
"Yang diamankan tiga orang, yakni karyawan, pemilik, dan orang yang dituakan di lokasi," jelas Slamet.
Diberitakan sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah ruko yang dijadikan pabrik konveksi di Jalan Gading Griya Lestari, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Polres Metro Jakarta Utara Gelar Apel Operasi Ketupat Jaya 2021 untuk Pengamanan Idul Fitri
Pabrik konveksi dalam ruko tiga lantai itu kedapatan melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021.
Pantauan TribunJakarta.com, rolling door pabrik konveksi tersebut hampir tertutup sepenuhnya saat polisi datang menggerebek.