TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa saja diperpanjang sampai enam pekan mendatang.
Informasi tersebut diperoleh dari bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan opsi itu dilakukan agar penyebaran virus Covid-19 terkendali.
Diketahui, saat ini PPKM Darurat diberlakukan di Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Namun tak menutup akan diperpanjang jika kasus Covid-19 belum mereda.
"PPKM darurat selama 4 hingga 6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," mengutip bahan paparan Sri Mulyani, Senin (12/7/2021).
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni di Jawa-Bali.
Perubahan aturan tersebut terdapat pada instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19," tulis instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang salinannya diterima Tribunnews.com, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Jumlah Penumpang Transjakarta Mengalami Penurunan Selama PPKM Darurat
Baca juga: Wagub Ariza Klaim Mobilitas Warga Jakarta Menurun Drastis Akibat Penerapan PPKM Darurat
Baca juga: Pesanan Batal Karena PPKM Darurat, Pedagang Hewan Kurban di Pademangan Empot-empotan Cari Pembeli
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Miliki Opsi Perpanjang PPKM Darurat Selama 6 Pekan?