Antisipasi Virus Corona di DKI

Jumlah Penumpang Transjakarta Mengalami Penurunan Selama PPKM Darurat

Apalagi, mulai pekan ini pihaknya juga memberlakukan aturan wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi setiap penumpang.

Tayang:
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Pebby Ade Liana
Transjakarta tetap beroperasi melayani penumpang selama masa PPKM Darurat. Syaratnya calon penumpang menunjukkan STRP. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengalami penurunan jumlah penumpang selama masa PPKM Darurat.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta Achmad Izzul Waro. Menurutnya, penurunan jumlah penumpang tersebut mencapai 50% jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.

"Terkait jumlah pelanggan memang kita mengalami penurunan selama PPKM Darurat. Selama pandemi ini, kita kurang lebih sekitar 400 ribuan pelanggan per hari. Nah ini, selama PPKM Darurat kemarin, berkisar 200 ribuan (penumpang)," kata Izzul dalam wawancara virtual, Senin (12/7/2021).

PPKM Darurat, mulai dilaksanakan sejak tanggal 3 Juli 2021 lalu hingga 20 Juli mendatang.

Meski sudah dilaksanakan lebih dari sepekan, namun Izzul mengatakan pihaknya masih terus memantau perkembangan jumlah pelanggan Transjakarta selama periode PPKM Darurat ini.

Apalagi, mulai pekan ini pihaknya juga memberlakukan aturan wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi setiap penumpang.

"Nah, ini kita belum tahu apakah angka itu akan bergerak lagi pada masa penyesuaian STRP ini, kita akan pantau terus jumlah pelanggan hariannya," imbuhnya.

Baca juga: GOR Matraman Bisa Tampung 50 Pasien Covid-19 Berstatus OTG

Baca juga: Bupati Tangerang Investigasi Pengendap Tabung Oksigen, Ketahuan Bakal TeBerhadapan dengan Hukum

Baca juga: Wali Kota Bekasi Kenang Sosok Eka Supria Atmaja, Rahmat Effendi: Beliau Sosok Berdedikasi

Wajib STRP Masih Sosialisasi

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sebelumnya telah mengumumkan melakukan penyesuaian pelayanan mulai Senin, tanggal 12 Juli 2021 ini.

Dimana, pola pelayanan terbaru itu mengatur pembatasan dengan syarat-syarat tertentu bagi seluruh masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta.

Diantaranya mulai 12 Juli hari ini, seluruh calon pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan kelengkapan persyaratan perjalanan yang meliputi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Meski demikian, Izzul mengatakan bahwa penerapan ini masih dalam tahap sosialisasi selama 2 hari.

Sehingga calon penumpang yang belum memiliki STRP hari ini, masih diberikan toleransi.

"Kesepakatan terakhir dengan Dinas Perhubungan bahwa kita memberi kesempatan dua hari, yakni Senin dan Selasa untuk masa sosialisasi. Artinya, ini baru sebatas himbauan," kata Dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved