Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sepekan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, masih bersliweran warga negara asing (WNA) yang masuk ke Bandara Soekarno-Hatta.
Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pun sudah menolak masuk sebanyak 19 WNA di Bandara Soekarno-Hatta selama sepekan PPKM Darurat.
TONTON JUGA
"Alasannya ditolak masuk Indonesia karena tidak memenuhi syarat seperti tidak bawa sertifikat vaksin," jelas Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, Senin (12/7/2021).
Karena tidak memiliki kartu vaksinasi, belasan WNA yang ditolak itu langsung dipulangkan ke negara asalnya.
Pasalnya, mereka tidak memiliki visa dan tujuan yang jelas di Indonesia.
"Jadi kami tolak untuk masuk ke Indonesia," sambung Romi.
Penolakan masuk WNA yang tidak memenuhi syarat ini sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR. 02.07 tahun 2021.
Baca juga: Tata Cara Cek Bansos Tunai Periode Juli-Agustus 2021, Login Via Cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: MPLS dan Pembelajaran Siswa Baru di Tangerang Dipastikan Dilakukan Secara Daring
Baca juga: BREAKING NEWS Pandeglang Banten Diguncang Gempa Magnitudo 5,2 , BMKG Sebut Tak Berpotensi Tsunami
SE tersebut menerangkan tentang ketentuan visa, tanda masuk dan ijin tinggal Keimigrasian dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 yang mulai diterapkan 5 Juli lalu.
Dari data yang didapatkan, ke-19 WNA tersebut datang dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Saudi Arabia, Jerman, Perancis, Brazil, Afrika, Filipina, Bangladesh dan Malaysia.
Diberitakan sebelumnya, dalam waktu satu bulan, terdata ada 24.594 warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Data tersebut didapatkan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta sejak tanggal 1 Juni sampai 6 Juli 2021.
TONTON JUGA
Kabid Tikim Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Sam Fernando mengatakan, puluhan ribu penumpang WNA tersebut datang dari beberapa negara.