Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui banyak perusahaan coba mengelabui aturan PPKM Darurat.
Seperti diketahui, selama PPKM Darurat perusahaan nonesensial dan nonkritikal wajib menerapkan 100 persen bekerja di rumah atau work from home (WFH).
Namun, selama sepekan penerapan PPKM ini ternyata masih banyak perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
Baca juga: Sepekan PPKM Darurat, Kapan Warga Jakarta Dapat Bansos?
“Laporan dari Satpol PP selama PPKM Darurat 3 Juli sampai 9 Juli ada 115 perkantoran langgar protokol kesehatan,” ucapnya, Selasa (13/7/2021).
Ratusan perusahaan itu pun kemudian ditutup sementara oleh petugas Satpol PP hingga PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli 2021.
Diakui Ariza, setelah ditutup ada beberapa perusahaan yang tetap ngotot selama PPKM Darurat.
Baca juga: Sepekan PPKM Darurat: 10 Ribu Orang Terjaring Razia Masker hingga 115 Kantor Langgar Prokes
Mereka pun coba mengelabui petugas dengan menyewa tempat lain untuk pegawai atau karyawannya bekerja di kantor.
“Ada juga kantor yang menyiasati tutup sementara tiga hari, berikutnya dia diam-diam sewa di tempat lain,” ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Karena itu, politisi Gerindra ini mengajak seluruh masyarakat berperan aktif melapor bila menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, khususnya di area perkantoran.
Masyarakat bisa melapor lewat aplikasi Jakarta Kini (Jaki) dan nanti petugas bakal menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca juga: Kata Pemerintah, PPKM Darurat Bisa Saja Diperpanjang Hingga 6 Pekan Mendatang
“Silakan bagi karyawan melaporkan kantornya kalau tidak masuk dalam esensial dan kritikal. Laporkan pada kami melalui Jaki, kami jamin kerahasiaannya,” tuturnya.
Bagi para pengusaha, Ariza memperingatkan mereka untuk taat pada aturan dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Bila ditemukan ada pelanggaran, Ariza menegaskan, Pemprov DKI tak akan segan memberikan sanksi tegas kepada meraka.
“Kalau jelas melanggar akan kami tindak, kami beri sanksi hingga pencabutan izin usaha,” kata Ariza.