Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pelanggar protokol kesehatan sempat adu mulut dengan petugas lapangan yang sedang berjaga di depan CBD Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (13/7/2021).
Seorang pria berambut gondrong tersebut digiring petugas Dinas Perhubungan Kota Tangerang akibat menggunakan masker di dagu.
Niatnya, pelanggar yang bernama Erik tersebut akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan alias Tipiring di CBD Ciledug.
"Tadi sama anggota kami yang bersangkutan kedapatan membuka masker dan merokok di jalanan. Lalu, yang bersangkutan kami bawa untuk ditindak," ujar Mario Kempes, Komandan Pleton Dinas Perhubungan Kota Tangerang di lokasi.
Ketika digiring untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring), Erik pun ngotot tidak bersalah.
Hingga akhirnya terlibat adu argumen dengan jaksa.
"Anda sudah salah mengeyel. Malah meminta kami menunjukkan aturan. Aturan yang kami laksanakan di sini jelas. Ada perda dan undang-undangnya," tegas Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma kepada Erik.
Baca juga: Perampok Modus Pecah Ban Incar Nasabah Bank di Cilandak, Gasak Uang Rp 140 Juta
Baca juga: Empat Pelaku Pencurian Kaca Spion Mobil Diringkus Polsek Matraman Saat Sedang Beraksi
Baca juga: Warga Kesulitan Makamkan Jenazah Seberat 300 Kilogram, Petugas Damkar Jakarta Timur Turun Tangan
Erik pun tetap digiring untuk mengikuti sidang PPKM Darurat di Plaza Baru Ciledug.
Adapun ketika sidang, hakim memutuskan bahwa Erik disanksi denda Rp100 ribu atau kurungan penjara dua hari.
Erik mengaku tak mampu membayar denda.
Dia juga mengaku jika harus dikurung penjara dua hari, keluarganya akan terlantar.
Namun, nasib baik masih datang untuk Erik.
Akhirnya, Dapot Dariarma membayarkan sanksi denda Rp 100 ribu terhadap kesalahan Erik ini.
Dapot berpesan kepada Erik untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Tadi dari Kasie Pidum Bapak Dapot memberikan Rp100 ribu dengan catatan supaya dia tidak mengulangi lagi," kata Oktaviandi, Jaksa yang bertugas di penindakan sidang tipiring ini.