Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Sebanyak 82 pelanggar kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi divonis sanksi denda dalam sidang operasi yustisi, Rabu (17/7/2021).
Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu mengatakan, sidang Operasi Yustisi berlangsung di kantor Kecamatan Bekasi Timur, Jalan Mekarsari.
"Ada 82 pelanggar, dan diputuskan oleh hakim dalam sidang dengan besaran kisaran 20 ribu sampai dengan 40 ribu dendanya sehingga total denda yang didapat hari ini adalah 1.910.000," kata Saut di Kecamatan Bekasi Timur.
Dia menjelaskan, pelanggar kebijakan PPKM Darurat sebelum dilakukan penindakan petugas gabungan dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, Selasa (13/7) dan Rabu (14/7).
"Operasi Yustisi dilaksanakan dua hari, di kawasan Pasar Proyek, Jalan Agus Salim dan di Jalan Nusantara, Perumnas 3 Bekasi Timur," jelasnya.
Baca juga: Rogoh Kantong Sambil Tertunduk, Gelagat Driver Ojol Disanksi Bayar Rp20 RIbu karena Tak Pakai Masker
Dalam operasi yustisi, pihaknya sejatinya melakukan penindakan terhadap 99 orang pelanggar, 16 diantaranya tidak hadir dalam sidang meski alat bukti berupa KTP sudah disita petugas.
"16 orang yang tidak hadir tetap diputuskan oleh hakim dengan sanksi denda, mereka diminta untuk mengurus di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi," terangnya.