Dalam Waktu Tiga Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pembunuh Sopir Truk di Cilincing

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penikaman sopir truk, YL (39), saat menunjukan luka akibat senjata tajam karena dibacok korban, SK (42).

"Korban jatuh, tersangka berdiri dan menusuk korban sebanyak dua kali di bagian dada," kata Guruh.

Usai kejadian ini, keluarga korban melapor ke Polsek Cilincing.

Dipimpin Kanit Reskrim AKP Immanuel Sinaga, polisi menangkap tersangka YL hanya dalam waktu 3 jam.

Polisi terpaksa menembak kedua kaki YL karena yang bersangkutan berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.

"Tersangka kami amankan di kediamannya. Tersangka berusaha melawan petugas saat ditangkap," ucap Guruh.

Akibat perbuatannya, SK dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkini