"Korban jatuh, tersangka berdiri dan menusuk korban sebanyak dua kali di bagian dada," kata Guruh.
Usai kejadian ini, keluarga korban melapor ke Polsek Cilincing.
Dipimpin Kanit Reskrim AKP Immanuel Sinaga, polisi menangkap tersangka YL hanya dalam waktu 3 jam.
Polisi terpaksa menembak kedua kaki YL karena yang bersangkutan berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
"Tersangka kami amankan di kediamannya. Tersangka berusaha melawan petugas saat ditangkap," ucap Guruh.
Akibat perbuatannya, SK dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.