CPNS 2021

Dear Pejuang CASN, Simak Passing Grade CPNS 2021 dan Bocoran Materi Ujian Seleksi

Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dear Pejuang CASN, Simak Passing Grade CPNS 2021 dan Bocoran Materi Ujian Seleksi

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut daftar passing grade di seleksi CPNS 2021. 

Saat ini Kementerian PANRB kini telah mengeluarkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Tiga aturan yang dikeluarkan yakni Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Dilansir dari YouTube Kementerian PANRB, Plt Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, kebutuhan CASN berjumlah 707.622.

Dari kebutuhan tersebut, formasi besar diperuntukkan untuk PPPK Guru 531.076 dan PPPK Non Guru 20.960 dan CPNS 80.961.

Baca juga: Catat 17 Formasi CPNS Kejaksaan 2021 untuk Lulusan SMA Sederajat hingga S1, Berikut Rinciannya

Ari menjelaskan, calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.

"Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat," papar Ari.

Bagi pelamar formasi Cumlaude maka wajib memiliki jenjang pendidikan minimal sarjana, tidak termasuk Diploma IV.

Adapun penyandang disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya selain formasi penyandang disabilitas itu sendiri.

"Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi dan sesuai dengan persyaratan jabatan," tegas Ari.

Baca juga: Aturan Lengkap Seleksi CPNS 2021, Batas Usia 40 Tahun, Peserta Bisa Langsung Gagal Jika Lakukan Ini

Lebih lanjut, Ari menerangkan ada berbagai ketentuan agar pelamar dinyatakan lolos SKD CPNS 2021.

Pertama, pelamar nantinya harus memenuhi nilang ambang batas alias passing grade yang telah ditetapkan.

Nilai ambang batas untuk masing-masing SKD yaitu 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, 65 untuk TWK.

Tak hanya itu, pelamar juga harus masuk dalam peringkat tertinggi dari jumlah formasi.

"Berada pada peringkat tertinggi dari tiga kali jumlah kebutuhan jabatan. Jadi yang diambil adalah tiga kali jumlah formasinya,” terang Ari.

Baca juga: Bocoran Orang Dalam Kisi-kisi Materi SKD CPNS 2021, Ditambah 10 Soal, Jangan Panik Saat Ujian!

Dalam alur pendaftaran CPNS 2021, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui. Tahapan tersebut dimulai dari pembuatan akun pada portal resmi sscasn.bkn.go.id. Berikut 6 alur pendaftaran CPNS 2021 selengkapnya:

  • Daftar Akun
  • Daftar Formasi
  • Seleksi Administrasi
  • Seleksi Kompetensi Dasar
  • Seleksi Kompetensi Bidang
  • Pengumuman Kelulusan

Perubahan Tes di PermenPANRB No 27 tahun 2021

Pendaftaran CPNS 2021 tampaknya sudah semakin dekat.

Kemenpan RB kini telah mengeluarkan Permenpan RB No 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Kementerian Hukum dan HAM Buka 4.500 Formasi Pada CPNS 2021: Ini Posisi yang Bisa Dilamar

Artinya pendaftaran akan segera dibuka sebab peraturan inilah yang ditunggu sebelum memulai proses pendaftaran. 

Nah, dalam peraturan ini diketahui pula materi tes SKD CPNS 2021.

Mari kita simak daftar materinya : 

Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK 

Materi SKD TWK tertuang di dalam Pasal 35 Permenpan RB No 27 tahun 2021. 

Materinya, antara lain : 

a. nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional

b. integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;

c. bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; dan

d. pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Jika melihat materi SKD TWK ini, tampaknya tidak tampak ada materi Bahasa Indonesia di sini. 

Tes Inteligensi Umum atau TIU

Materi TIU terdapat di Pasal 37.

Tes intelegensia umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

A. kemampuan verbal, yang meliputi:

1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi
yang lain;

2. silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan
yang diberikan; dan

3. analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan
menarik kesimpulan;

B. kemampuan numerik, yang meliputi:

1. berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;

2. deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;

3. perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan
berdasarkan dua data kuantitatif; dan

4. soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari
informasi yang diberikan; dan

C. kemampuan figural, yang meliputi:

1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;

2. ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan

3. serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Tes Karakteristik Pribadi atau TKP

Materi TKP berdasarkan Pasal 38 Permenpan RB No 27 tahun 2021, antara lain : 

a. pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;

b. jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;

c. sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;

d. teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;

Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Gelar Lamaran Sore Ini, Saling Kenal Setelah Sama-sama Patah Hati

e. profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan

f. anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

JUMLAH SOAL

Jumlah soal dalam SKD CPNS 2021 pun tampaknya akan bertambah banyak. 

Hal itu terlihat dari lama waktu pengerjaan soal yang menjadi 100 menit. 

Padahal tahun 2019 lalu pengerjaan soal hanya 90 menit. 

Berita Terkini