Diiming-imingi Jadi Petugas Satpol PP DKI, 9 Orang Kena Tipu Hingga Rp 25 Juta

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang YF, pelaku penipuan yang mengiming-imingi korbannya menjadi petugas Satpol PP DKI, Senin (26/7/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak sembilan orang warga jadi korban penipuan setelah diiming-imingi menjadi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

Sembilan orang korban ini pun menderita kerugian hingga puluhan juta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penipuan ini dilakukan oleh pria bernama Yosi Firdaus (YF).

Ia melakukan perekrutan ilegal anggota Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Satpol PP di wilayah Jakarta Timur.

"Jadi beberapa hari lalu ada laporan ke kami, ada indikasi penipuan rekrutmen pegawai kontrak," ucapnya, Senin (26/7/2021).

Arifin menyebut, YF sudah melancarkan aksinya sejak bulan Mei lalu.

Para korban yang tergiur iming-iming pelaku pun rela menyetorkan uang hingga puluhan juta demi menjadi petugas Satpol PP.

"Ada yang bayar Rp15 juta, ada juga yang Rp 25 juta. Mereka dijanjikan masuk jadi PJLP Satpol PP setelah membayar," ujarnya.

Guna menyakinkan korban, pelaku pun menyerahkan dokumen Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai petugas PJLP Satpol PP kepada para korban yang telah menyetor duit kepadanya.

Dalam dokumen itu, oknum pelaku mengaku sebagai Kepala Bidang Pembinaan Satpol PP DKI dan YF juga mencatut nama Arifin.

"Jadi SK-nya ini lengkap ada stempel Satpol PP sampai barcodenya juga ada," tuturnya.

Bahkan, pelaku juga menugaskan sembilan korban ini untuk berkeliling mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat di sekitar kawasan Jakarta Timur hingga Jakarta Utara.

Para korban yang awalnya percaya pun menuruti perintah tersebut dan melakukan patroli menggunakan kendaraan mereka masing-masing.

"Seragam Satpol PP yang dipakai ini juga mereka beli sendiri. Ada yang sudah bekerja sebulan dan paling lama tiga bulan," ucapnya.

Baca juga: Pengendara Moge yang Tabrak Pengemudi Nmax di Kemayoran Jakarta Pusat Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca juga: Mobil Ford Klasik Seharga Rp 2 Miliar Terbakar di Kawasan Pondok Indah

Baca juga: Gubernur Anies Sebut Kasus Covid-19 di Jakarta Mengalami Penurunan

Kejanggalan mulai dirasakan para korban setelah gaji yang mereka peroleh tidak sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja.

Dalam kontrak kerja, seharusnya mereka mendapatkan gaji Rp 4,4 juta sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI.

"Tapi yang mereka dapat cuma Rp2 juta, ada yang cuma Rp1,5 juta. Bahkan, ada yang cuma dapat Rp900 ribu," tuturnya.

"Mereka juga curiga karena selama ini tidak tahu di mana kantornya," tambahnya menjelaskan.

Curiga dengan pelaku, beberapa korban pun melaporkan hal ini kepada petugas Satpol PP di tingkat provinsi.

Setelah ditelusuri ternyata tidak ada anggota Satpol PP DKI berinisial YF.

Dalam menjalankan aksinya YF tak sendiri, ia turut dibantu oleh tantenya berinisial BA.

"Jadi para korban ini melibatkan tantenya untuk menerima lamaran kerja dan uang," ucapnya.

Kini, YF dan BA sudah diamankan petugas Satpol PP di kediaman mereka di kawasan Pondok Ungu, Bekasi.

Kasus ini pun diserahkan kepada pihak kepolisian dan para pelaku sudah diamankan ke Polda Metro Jaya.

Berita Terkini