Antisipasi Virus Corona di DKI

Diperpanjang Sampai 2 Agustus 2021, Catat Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jakarta

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arus lintas di posko penyekatan PPKM Level 4 di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, terpantau lancar pada Senin (26/7/2021) pagi. Cek aturan lengkap PPKM Level 4 di Jakarta

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah telah memperpanjang masa PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jawa Bali.

Tak terkecuali, pemberlakuan PPKM Level 4 di Jakarta juga diperpanjang.

Dalam PPKM Level 4, ada beberapa perubahan perubahan, terutama terkait pelonggaran usaha kecil seperti pedagang kaki lima.

PPKM Level 4 artinya sebenarnya hampir serupa dengan PPKM darurat yang kini sudah tak lagi digunakan. Ini karena secara umum, ketentuan kedua PPKM tersebut masih sama.

Ketentuan PPKM level 4, termasuk PPKM Jawa-Bali, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebelum pengumuman perpanjangan PPKM Level 4, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 selama lima hari sejak 21 Juli - 25 Juli 2021.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Daftar Usaha yang Boleh Buka Sampai Malam

Berikut aturan lengkap PPKM Level 4 di Jakarta

1. Kegiatan di tempat kerja/perkantoran

- Sektor non esensial:

Baca juga: Makan di Warung di Daerah PPKM Level 4 Dibatasi Cuma 20 Menit, Luhut: Jangan Kebanyakan Ngobrol

a) Work From Home (WFH) sebesar 100 persen

b) Work From Office (WFO) sebesar 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

c) Work From Office (WFO) sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor esensial

a) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).

b) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat

c) Perhotelan non penanganan karantina Covid-19. Diberlakukan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Sektor esensial industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI):

a) Work From Office (WFO) sebesar 50 persen hanya di fasilitas produksi/pabrik, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

b) Work From Office (WFO) sebesar 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Baca juga: Pemerintah Berikan Insentif Pajak Sewa Toko Menjadi 0 Persen Selama Perpanjangan PPKM

- Sektor Kritikal

a) kesehatan;

b) keamanan dan ketertiban.

Diberlakukan Work From Office (WFO) sebesar 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

a. penanganan bencana;

b. energi;

c. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

d. makanan dan minuman serta

e. penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

f. pupuk dan petrokimia;

g. semen dan bahan bangunan;

h. objek vital nasional,

i. proyek strategis nasional;

j. konstruksi (infrastruktur publik); dan

k. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):

Work From Office (WFO) sebesar 100 persen hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi /pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat Work From Office (WFO) sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

PPKM Level 4, Istilah Baru Pengganti PPKM Darurat ((KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo))

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

- Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Pasar tradisional: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional

- Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Pekerja Tetap Harus Bawa STRP Saat Keluar Masuk Jakarta

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

- Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan (baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal): Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan

- Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan: Ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan pada sektor kritikal dan aktivitas pada angka 1 dan angka 4

6. Kegiatan Konstruksi

- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta.

7. Kegiatan Peribadatan

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah):

- Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM; dan

- Mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

- Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

9. Kegiatan di Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara

- Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara

- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara

10. Moda Transportasi

- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 70 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta.

Berita Terkini