Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Musikus I Gede Aryastina atau akrab disapa Jerinx tak penuhi panggilan sebagai terlapor kasus dugaan pengancaman di Polda Metro Jaya.
Suami Nora Alexandra Philip ini dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni.
Ketidakhadiran Jerinx disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Menurut Yusri, Jerinx telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait ketidakhadirannya hari ini.
"Intinya dia (Jerinx) hari ini enggak bisa hadir. Sudah komunikasi dengan penyidik. Alasannya sakit," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Tak Cuma BCL, Jerinx SID Kini Semprot Najwa Shihab: Gak Akan Berani Undang yang Tak Senarasi, Basi!
Polisi akan mengambil langkah selanjutnya dengan melakukan gelar perkara internal.
Gelar perkara ini untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan atau tidak.
"Hasil gelarnya tunggu saja. Kalau memang memenuhi unsur akan naik sidik."
"Tapi kalau memang masih memerlukan keterangan dia, ya bisa kita panggil lagi. Kita lihat lagi," ujar Yusri.
Penyidik telah menyampaikan undangan klarifikasi kepada Jerinx, terkait kasus dugaan pengancaman, sejak Jumat (23/7/2021).
Penyidik Polda Metro Jaya sudah lebih dulu meminta keterangan Adam Deni sebagai pelapor dalam kasus ini.
Sejumlah saksi lainnya juga telah menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Tak Cuma BCL, Jerinx SID Kini Semprot Najwa Shihab: Gak Akan Berani Undang yang Tak Senarasi, Basi!
"(Pelapor) sudah kita klarifikasi, ambil keterangan, dan membawa semua bukti-bukti yang dia laporkan."
"Pengancaman sesuai dengan Pasal 335 KUHP. Ini masih penyelidikan. Saksi-saksi yang lain sudah kita periksa," ujar dia.