Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Ini Daftar Usaha yang Boleh Buka Sampai Malam Selama PPKM Level 4

Penulis: Muji Lestari
Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Warteg Warmo Tebet Jakarta Selatan yang mulai melayani makan di tempat, Senin (26/7/2021). Berikut daftar usaha yang boleh buka sampai malam selama masa PPKM Level 4.

Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.

Suasana di pos penyekatan Lampiri, Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur. Terjadi penurunan jumlah kendaraan pada PPKM Darurat hari keenam, Kamis (8/7/2021) (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Sewa Toko di Mal Bebas Pajak hingg Agustus 2021

Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021.

Dilansir Kompas.com. pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnyapelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal, itu akan diberikan insentif fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah ataupun DTP, untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Minggu (26/7/2021).

Dengan adanya insentif tersebut, makan PPN untuk sewa toko di mal ditanggung pemerintah 100 persen.

Lebih lanjut Airlangga menyebutkan, saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan tersebut sedang disiapkan.

Selain pelaku usaha perbelanjaan, pemerintah berencana memberikan insentif untuk sejumlah sektor usaha lain yang terdampak pelaksanaan PPKM.

“Termasuk transportasi, horeca (hotel, restaurant, dan cafe), pariwisata yang sedang dalam finalisasi,” ucap Airlangga.

Sebagai informasi, Pemerintah resmi memperpanjang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021. Semula, aturan pembatasan ini berakhir pada Minggu (25/7/2021).

(TribunJakarta.com/Muji)

Berita Terkini