"Kalau saya sendiri mau vaksin Covid-19 karena ya biar wabah ini cepat berakhir lah," jelas dia.
"Kasihan dari tahun lalu banyak orang kesusahan karena wabah ini. Sekarang tinggal menunggu penyuntikan dosis dua," sambung Syamsudin.
Diberitakan sebelumnya, informasi mengenai kewajiban membawa sertifikat vaksin bagi warga yang hendak memasuki area Mapolsek Jatinegara sudah disampaikan Kapolsek Jatinegara Kompol Yusup Suhadma.
Dirinya menempelkan sejumlah pemberitahuan serta sosialisasi kepada warga apabila ingin mendapatkan pelayanan, seperti membuat SKCK hingga pembuatan laporan polisi.
Kompol Yusup Suhadma menjelaskan, pihaknya menerapkan syarat tersebut agar warga di wilayah hukumnya mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dengan begitu, target vaksinasi Covid-19 di Kecamatan Jatinegera bisa tercapai sebelum 17 Agustus 2021.
Baca juga: Solusi Tak Dapat Sertifikat Vaksin Covid-19 dari SMS 1199 dan Nama Tak Terdaftar di PeduliLindungi
Karena warga Kecamatan Jatinegara masih banyak yang tidak mau divaksin Covid-19.
"Kita lakukan upaya pemaksaan ini untuk meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19, agar semakin banyak warga mau divaksinasi," ujar dia.(m26)
Penulis: Miftahul Munir
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polsek Jatinegara Terapkan Pelayanan Berbasis Sertifikat Vaksin, Warga Kini Wajib Bawa Surat Vaksin