Antisipasi Virus Corona di DKI

Kafe dan Lapo di Jakarta Timur Ditutup Sementara karena Melanggar Aturan PPKM Level 4

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPKM Level 4, Istilah Baru Pengganti PPKM Darurat

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA -  Sebuah kafe dan satu lapo di Jakarta Timur ditutup sementara akibat melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

PPNS Satpol PP Jakarta Timur, Imam Subhan mengatakan dua tempat usaha ini kedapatan masih beroperasi di atas batas jam operasional padahal waktu sudah menunjukkan Sabtu (31/7/2021) dini hari.

Sehingga pihaknya mengambil langkah dengan memberikan sanksi penutupan sementara.

"Benar ada satu kafe dan satu lapo di Cipayung dan Ciracas yang melanggar aturan PPKM level 4. Kemudian kita kasih sanksi penutupan sampai PPKM darurat/level 4 berakhir," katanya kepada TribunJakarta.com, Sabtu (31/7/2021).

Baca juga: Istigasah dan Soft Lounching Gernas MUI untuk Penanggulang Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Baca juga: Dukung Program Vaksinasi Covid-19, Bank DKI Sediakan Dua Unit Mobil Vaksin Keliling

Baca juga: Kemungkinan Aktivitas di DKI Dibuka Secara Bertahap, Anies Baswedan Singgung Vaksinasi Jadi Syarat

Untuk kafe terletak di wilayah Jalan Raya Mabes Hankam, Cipayung, Jakarta Timur.

Sementara untuk lapo terletak di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.

"Semoga ini memberikan efek jera dan menjadi perhatian bagi pemilik usaha lainnya untuk mematuhi aturan PPKM level 4," tandasnya.


Berita Terkini