Diperpanjang Sampai 9 Agustus, Ini Aturan Lengkap Penerapan PPKM Level 4 untuk Jawa-Bali

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPKM Level 4 kembali diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.

Ketiga belas, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

Keempat belas, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kelima belas, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4.

Keenam belas, untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus:

a. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

b. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

c. Dua ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

d. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Ketujuh belas, masyar akat di kabupupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 harus memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Kedelapan belas, pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan, dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

(TribunJakarta/Muji)

Berita Terkini