Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, vaksin bukan menjadi syarat pengambilan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Pasalnya, bansos tersebut diberikan guna menyambung hidup masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
"Tidak ada (syarat vaksin), semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan, bantuan enggak boleh disambungkan dengan persyaratan itu enggak boleh," ucapnya, Jumat (6/8/2021).
Pernyataan ini sebenarnya sedikit telat lantaran kewajiban vaksin untuk mengambil bansos pernah diterapkan di Kelurahan Utan Panjang, Jakarta Pusat.
Kebijakan yang dibuat sang lurah ini pun sempat didukung oleh Wakil Wali Kota Jakarta Irwandi.
Anies pun menegaskan, kebijakan itu melanggar aturan dan tak boleh lagi diterapkan di ibu kota.
"Tidak boleh, itu melanggar, kalau dibagi, kemudian dianjurkan vaksin nah boleh. Tapi kalau dibagi dengan syarat vaksin itu enggak boleh," ujarnya di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat.
Anies menjelaskan, aturan wajib vaksin ini hanya boleh diterapkan pada kegiatan non kemanusiaan, seperti masuk ke mal atau pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hingga warteg.
Masyarakat yang ingin berkegiatan di tempat-tempat itu pun wajib menunjukkan surat atau sertifikat vaksinasi.
Sanksi pun bakal diberikan kepada pengelola tempat usaha atau penggunjung yang melanggar aturan wajib vaksin ini.
"Ada sanksinya, semua aturan ada sanksinya. Kalau enggak ada sanksinya namanya anjuran, bukan aturan," tuturnya.
Baca juga: Puskesmas Kramat Jati Prioritaskan Nakes yang Tangani Pasien Covid-19 Dapat Vaksin Booster
Diberitakan sebelumnya, warga Jakarta Pusat dapat menerima bantuan sosial (bansos) jika telah mendapat vaksin Covid-19.
Beberapa warga Jakarta Pusat pun menanggapi hal tersebut.
Fajar A (27), mengatakan aturan tersebut baik dilakukan.
"Tapi agak ribet. Kalau niat kasih bansos ya kasih," kata Fajar, saat dihubungi, Senin (2/8/2021).
"Jadi, tidak perlu dipersulit harus vaksin lebih dulu," lanjut dia.
Warga Jakarta Pusat lainnya, Alisa (27), mengatakan syarat tersebut juga dapat mempersulit bagi warga yang memiliki penyakit komorbid seperti diabetes.
Baca juga: Dana Bansos Dipotong Rp50 Ribu untuk Perbaikan Ambulans di Depok, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana
Jika memiliki penyakit tersebut, pihak kesehatan melarang untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Ya, misalnya ada keluarga yang tinggal berdua, suami-istri. Kalau dua-duanya ada komorbid, itu bagaimana bisa dapat bansos karena tidak boleh vaksin," jelas Fajar.
Diketahui, Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan para penerima bansos wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
"Aturan ini sudah ada di dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021, mengamanatkan bagi penerima bansos syarat untuk melakukan pengambilan harus menunjukan bukti vaksin," kata dia, kepada Wartawan, saat dihubungi di tempat terpisah.