Cerita Kriminal

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Truk di Bekasi, Hasil Curian Dijual Peretelan Untung Ratusan Juta

Penulis: Yusuf Bachtiar
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komplotan pencuri truk berhasil diringkus jajaran Polsek Setu Polres Metro Bekasi, Jumat (6/8/2021).

Tersangka diketahui telah melakukan aksinya lebih dari sekali, lewat pencurian truk dengan dijual peretelan merek bisa untung ratusan juta.

"Keuntungannya bisa ratusan juta karena dijual terpisah, mereka sudah melakukan berulang kali di wilayah Bekasi," tuturnya.

Tersangka R dan A sebagai pelaku pencurian dikenakan pasalĀ 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka S dan N selaku penadah, dikenakanĀ Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Berita Terkini