Tersangka diketahui telah melakukan aksinya lebih dari sekali, lewat pencurian truk dengan dijual peretelan merek bisa untung ratusan juta.
"Keuntungannya bisa ratusan juta karena dijual terpisah, mereka sudah melakukan berulang kali di wilayah Bekasi," tuturnya.
Tersangka R dan A sebagai pelaku pencurian dikenakan pasalĀ 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka S dan N selaku penadah, dikenakanĀ Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana empat tahun penjara.